FERADI WPI Upayakan Pembatalan Lelang Rumah Milik Keluarga Ning Yetty

FERADI WPI Upayakan Pembatalan Lelang Rumah Milik Keluarga Ning Yetty

Semarang, Kaltengnews.id – Tim hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang menyatakan akan mengupayakan langkah hukum berupa gugatan pembatalan lelang atas sebuah rumah yang saat ini masih ditempati Ning Yetty dan keluarganya di Jalan Mlaten Trenggulun Nomor 62, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Ning Yetty, keluarga ahli waris, dan tim hukum FERADI WPI yang berlangsung di Kantor Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Ning Yetty didampingi anggota keluarga, yakni M. Iskak dan Darman, menyampaikan kronologi yang menurut mereka berawal dari rencana penjualan rumah dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar kepada seorang pihak yang disebut berinisial ASS.

Menurut penuturan Ning Yetty, transaksi tersebut diawali dengan kesepakatan untuk melunasi kewajiban kredit di Bank Jateng sebesar sekitar Rp140 juta guna mengambil sertifikat rumah yang saat itu masih menjadi agunan.

Setelah sertifikat diambil, dokumen tersebut kemudian disebut dimasukkan ke salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Semarang untuk proses administrasi dan pembaruan sertifikat. Dalam proses tersebut, beberapa ahli waris turut diminta hadir.

Namun, Ning Yetty mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan berikutnya hingga kemudian memperoleh informasi bahwa nilai utang yang berkaitan dengan objek tersebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Saya hanya mengetahui informasi tersebut dari salah satu karyawan yang beberapa kali datang ke rumah,” ujar Ning Yetty sebagaimana disampaikan kepada tim hukum.

Klaim Upaya Perubahan Debitur

Ning Yetty juga mengaku pernah didatangi pihak lembaga keuangan yang menawarkan perubahan nama debitur dengan alasan untuk menghindari proses lelang terhadap rumah yang masih ditempatinya.

Menurut pengakuannya, tawaran tersebut tidak disetujui karena pihak yang melakukan pinjaman disebut tetap merupakan pihak lain, yakni ASS.

Ia menegaskan menolak usulan tersebut karena khawatir menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Selain itu, Ning Yetty mengklaim bahwa selama kurun waktu tertentu pihak lembaga keuangan beberapa kali datang ke rumahnya untuk melakukan komunikasi terkait status objek yang menjadi jaminan kredit.

Ia juga menyebut pernah terjadi pemasangan media informasi berupa spanduk bertuliskan rumah dalam pengawasan pihak kreditur. Spanduk tersebut, menurut pengakuannya, kemudian dilepas oleh keluarga.

Baca Juga :  Neo Svara Band SMAN 1 Pangkalan Bun Raih Juara 3 Nasional Kompetisi “Rukun Sama Teman” 2026

Rumah Disebut Sudah Terjual Melalui Lelang

Persoalan semakin berkembang ketika pada Maret 2026, Ning Yetty mengaku memperoleh informasi bahwa rumah yang ditempatinya telah terjual melalui proses lelang yang disebut berlangsung pada Desember 2025.

Menurut keterangannya, informasi tersebut disampaikan oleh ASS bersama kuasa hukumnya.

Ning Yetty mengaku juga menerima sejumlah opsi penyelesaian, termasuk tawaran bantuan tempat tinggal sementara dan kompensasi tertentu. Namun tawaran tersebut tidak diterima karena keluarga menginginkan penyelesaian sesuai nilai yang mereka anggap layak atas aset tersebut.

Tak lama setelah itu, Ning Yetty menerima panggilan dari pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait sengketa pelelangan rumah tersebut.

Dalam dua kali mediasi yang berlangsung, kata Ning Yetty, belum tercapai kesepakatan antara para pihak.

FERADI WPI Siapkan Langkah Hukum

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., bersama tim hukum yang mendampingi keluarga menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan kronologi yang disampaikan klien sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurut Donny, gugatan pembatalan lelang akan menjadi salah satu upaya hukum yang dipertimbangkan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup untuk menguji keabsahan proses yang telah berlangsung.

“Kami akan mengupayakan perlindungan hak-hak klien sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan pencarian kepastian hukum melalui jalur peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh tetap berlandaskan pada ketentuan hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak ASS, pihak BPR yang disebut dalam kronologi, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan proses peralihan sertifikat dan pelaksanaan lelang.

Karena itu, seluruh informasi yang termuat dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dan pengakuan dari pihak Ning Yetty beserta tim pendamping hukumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Admin

Tinggalkan Balasan