Banding JPU Kandas, Edi Supianto Peroleh Kepastian Hukum

KASONGAN, Kaltengnews.id – Perkara hukum yang sempat menjerat Edi Supianto memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, tim kuasa hukum menyebut perkara tersebut tidak lagi dapat dilanjutkan dan seluruh hak hukum Edi Supianto harus dipulihkan.
Pernyataan itu disampaikan Yohanes Surya Negara, SH, usai melakukan konsultasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kasongan terkait status hukum perkara yang sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Kasongan.
“Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah.Berdasarkan hasil konsultasi dengan PTSP PN Kasongan, perkara Edi Supianto tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Segala hak-haknya dipulihkan dan beliau dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar Yohanes kepada Kaltengnews.id, Kamis (11/6/2026).
Menurut Yohanes, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap perkara tersebut.
Dengan tidak diterimanya permohonan banding yang diajukan JPU, maka proses hukum dinilai telah mencapai titik akhir sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa kliennya kini berhak mendapatkan pemulihan hak secara penuh, baik sebagai warga negara maupun dalam menjalankan aktivitas sosial dan pekerjaannya sehari-hari.
Lebih lanjut, Yohanes menyampaikan bahwa hasil konsultasi yang diperolehnya memperkuat keyakinan tim hukum bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Pupus sudah harapan JPU memenjarakan Edi ke hotel prodeo,” tegas Yohanes.
Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan sekadar opini tim kuasa hukum, melainkan didasarkan pada pemahaman terhadap amar putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai tahapan yang ditempuh dalam perkara tersebut.
Putusan PT Palangka Raya Jadi Titik Balik
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 166/PID/2026/PT PLK menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada 26 Mei 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026.
Bagi tim kuasa hukum, putusan itu menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap Edi Supianto telah berakhir pada tingkat yang ditempuh penuntut umum.
PTSP PN Kasongan Benarkan Informasi
Sementara itu, informasi yang disampaikan tim hukum juga disebut mendapat penegasan dari salah satu petugas PTSP Pengadilan Negeri Kasongan saat konsultasi dilakukan.
Meski demikian, petugas tersebut tidak memberikan keterangan lebih rinci mengenai substansi perkara dan tetap mengarahkan agar pihak-pihak yang berkepentingan merujuk pada dokumen putusan resmi pengadilan.
Perkara Edi Supianto sebelumnya menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah karena menyangkut proses hukum yang berjalan cukup panjang, mulai dari tingkat penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan hingga proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dengan perkembangan terbaru ini, Edi Supianto dinyatakan dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa. Namun demikian, untuk menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Kaltengnews.id tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun instansi terkait apabila terdapat tanggapan atau penjelasan lanjutan atas perkara tersebut.
Reporter: Redaksi Kaltengnews.id
Editor: Redaksi Kaltengnews.id






