38 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Barak, Pria 26 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

38 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Barak, Pria 26 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

KALTENGNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (26) diamankan polisi setelah puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di sebuah barak di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MA di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan MA, petugas kemudian bergerak menuju barak yang menjadi lokasi keberadaan pria tersebut.

Dalam pemeriksaan tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan 38 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan menggunakan satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bareskrim Turun Tangan, Dua Anggota Polisi Hilang Saat Operasi Narkoba di Kalteng

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lantai barak dan, berdasarkan keterangan kepolisian, diakui MA sebagai miliknya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap MA. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.

MA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KALTENGNEWS.ID menegaskan, seluruh informasi mengenai MA dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dan proses hukum yang disampaikan pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi Utama