Perpedayak Kapuas Siapkan Aksi ke PT LAK, Surat Berulang Belum Berujung Kejelasan Persoalan Lahan

Perpedayak Kapuas Siapkan Aksi ke PT LAK, Surat Berulang Belum Berujung Kejelasan Persoalan Lahan
Gambar: Timotius Mahar, SE, Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa dalam membela Masyarakat Adat Dayak.

KALTENGNEWS.ID, KUALA KAPUAS – Persoalan lahan yang dikaitkan dengan dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ilham dengan areal HGU PT LAK kembali mencuat. Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pemuda Dayak (DPD Perpedayak) Kabupaten Kapuas memastikan akan menggelar aksi damai di Kantor PT LAK pada Sabtu, 19 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rencana aksi tersebut disampaikan secara resmi kepada Kapolres Kapuas melalui surat Nomor: 024/DPD-PERPEDAYAK/KPS-XI/2026 tertanggal 14 September 2026, dengan perihal Pemberitahuan Aksi Demo Damai. Dalam surat itu, Perpedayak menyebut telah beberapa kali menyurati PT LAK Kuala Kapuas untuk meminta penyelesaian atas persoalan yang mereka persoalkan.

Menurut Perpedayak, surat terakhir dari PT LAK menyatakan persoalan masih dalam tahap penelusuran. Karena belum memperoleh kejelasan penyelesaian, organisasi tersebut berencana mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan secara langsung.

Ketua DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas, Timotius Mahar alias Ebeb, mengatakan aksi tersebut bukan langkah pertama yang ditempuh pihaknya.

Menurut Ebeb, Perpedayak sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada PT LAK mengenai persoalan lahan tersebut. Surat telah dilayangkan beberapa kali, namun pihaknya menilai belum mendapatkan jawaban yang mampu memberikan kepastian.

“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak PT LAK. Surat juga sudah kami sampaikan untuk meminta penyelesaian. Namun sampai sekarang belum ada jawaban yang memberikan kepastian mengenai persoalan ini,” ujar Ebeb.

Menurut dia, Perpedayak kemudian memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi damai agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain persoalan status lahan, Perpedayak menyoroti adanya aktivitas pengelolaan dan pemanenan kebun pada lahan yang menurut mereka masih menjadi objek persoalan.

Ebeb menegaskan, lahan tersebut bukan lahan baru. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan merupakan lahan lama yang telah ditanami kelapa sawit dan sudah menghasilkan buah.

“Lahan itu bukan lahan baru. Itu lahan lawas yang sudah ditanami kelapa sawit dan sudah berbuah. Yang kami pertanyakan adalah dasar pengelolaan dan pemanenannya, sementara persoalan mengenai lahan tersebut masih berproses di pertanahan,” jelasnya.

Perpedayak, kata Ebeb, ingin mengetahui secara jelas atas dasar apa pengelolaan dan pemanenan dilakukan, sementara persoalan mengenai status lahan masih berada dalam proses pertanahan.

Baca Juga :  Empat Calon Rektor UPR Lolos, Empat Gugur

Namun demikian, Ebeb menegaskan bahwa persoalan tersebut belum masuk ke persidangan pengadilan.

“Kami tegaskan, persoalan ini belum masuk ke pengadilan. Saat ini masih dalam proses di BPN. Justru karena masih berproses, kami ingin kepastian hukum berjalan dan seluruh pihak menghormati proses pertanahan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Ebeb menyebut aksi tersebut bukan sekadar bentuk keberatan terhadap perusahaan, melainkan upaya untuk memperoleh penjelasan dan kepastian hukum.

Ia mengatakan, masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut telah memberikan kuasa kepada DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kami sudah meminta penjelasan, tetapi karena belum ada kejelasan, maka aspirasi ini akan kami sampaikan secara terbuka dan damai,” katanya.

Dalam surat pemberitahuan aksi, DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas menyebut akan mendatangi Kantor PT LAK dengan membawa anggota organisasi. Surat tersebut menyebut kisaran 100 hingga 200 anggota, sementara Ketua DPD Perpedayak Kapuas menyatakan sekitar 150 anggota dipastikan mengikuti aksi.

Ebeb memastikan peserta aksi merupakan anggota internal organisasi.

“Tim unjuk rasa 100 persen anggota Ormas DPD Perpedayak dan dipastikan 150 orang yang hadir. Itu pun dipilih secara objektif,” ujarnya.

Aksi dijadwalkan berlangsung Sabtu (19/9/2026), pukul 09.00 WIB di Kantor PT LAK dan dinyatakan sebagai aksi damai.

Sementara itu, PT LAK belum memberikan keterangan resmi kepada Kaltengnews.id terkait persoalan yang disampaikan Perpedayak.

Redaksi telah berupaya menghubungi Manager Legal PT LAK untuk meminta konfirmasi mengenai status pengelolaan lahan, aktivitas pemanenan, serta dasar pengelolaan kebun pada objek yang dipersoalkan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang masih membutuhkan kejelasan: proses pertanahan yang sedang berjalan di BPN dan dasar pengelolaan maupun pemanenan kebun pada objek lahan yang dipersoalkan.

Kaltengnews.id memberikan ruang kepada PT LAK, BPN, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Redaksi Utama