Menkopolkam Desak Kalteng-Kalbar Hentikan Izin Bakar Lahan

JAKARTA — Pemerintah pusat mempertegas langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman asap yang masih menghantui sejumlah wilayah Kalimantan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Djamarot Chaniago mendesak pemerintah daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menghentikan pemberian izin pembakaran lahan yang mengatasnamakan kearifan lokal.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut pemerintah, praktik pembakaran lahan tetap harus dikendalikan secara ketat. Dalih kearifan lokal tidak boleh menjadi celah yang justru memperbesar risiko kebakaran dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya langkah pencegahan, bukan hanya penanganan ketika titik api sudah meluas. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait dinilai menjadi kunci dalam menekan potensi karhutla.
Kalimantan Tengah sendiri menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius dalam penanganan karhutla. Kondisi cuaca dan karakteristik lahan gambut membuat kebakaran berpotensi cepat meluas serta sulit dipadamkan.
Kebijakan penghentian izin pembakaran lahan berbasis kearifan lokal kini menjadi sorotan. Di satu sisi, praktik tradisional masyarakat perlu dipahami dalam konteks sosial dan budaya. Namun di sisi lain, pengendalian karhutla menuntut aturan yang tegas agar aktivitas pembukaan lahan tidak berubah menjadi sumber bencana.
Pesan pemerintah jelas: kearifan lokal harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.
Kaltengnews.id — Aktual • Cepat • Terpercaya






