24 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, 4 Perusahaan Masih Diselidiki

24 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, 4 Perusahaan Masih Diselidiki

 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus dilakukan aparat kepolisian. Hingga saat ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sekitar 65 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik terus mempercepat pengungkapan perkara karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.

“24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di berbagai wilayah Kalteng. Sementara sekitar 65 orang lainnya masih menjalani proses penyelidikan,” ujar Iwan, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam peristiwa kebakaran lahan.

Saat ini, terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran lahan. Namun, Kapolda menegaskan proses hukum terhadap pihak perusahaan akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Iwan.

Tak Hanya Penindakan, Polisi Perkuat Pencegahan

Baca Juga :  Jam Masuk Sekolah Palangka Raya Diundur Pukul 08.00

Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga memperkuat langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, khususnya selama musim kemarau.

Polisi melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

Mabes Polri juga telah menerjunkan peserta didik untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan larangan pembakaran lahan. Ke depan, peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) juga akan dilibatkan dalam kegiatan pencegahan karhutla.

Kapolda menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum dan pencegahan.

“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya 24 tersangka dan masih berlangsungnya penyelidikan terhadap 65 orang serta empat perusahaan, penanganan karhutla di Kalteng dipastikan masih terus berkembang. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kaltengnews.id | Aktual • Cepat • Terpercaya

Editor: Redaksi Kaltengnews.id

Redaksi 2