Menjaga Marwah Peradilan Adat Dayak: Independensi Kedamangan adalah Harga Mati

Oleh: INDRA GUNAWAN
Aktivis Hukum dan Adat serta Jurnalis
OPINI REDAKSI – Peradilan Adat Dayak merupakan salah satu pilar penegakan keadilan yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum sistem hukum modern hadir di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hanya mengatur hubungan hukum antarwarga, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial, kehormatan, serta martabat masyarakat adat.
Dalam sistem hukum adat Dayak, Kedamangan adalah lembaga peradilan adat yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa adat melalui Kerapatan Mantir Perdamaian Adat. Para mantir yang duduk dalam kerapatan tersebut menjalankan fungsi layaknya majelis hakim, yaitu mendengar keterangan para pihak, menilai fakta-fakta yang terungkap, mempertimbangkan norma adat, kemudian menjatuhkan putusan yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Karena itu, independensi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Seorang pengadil adat harus berdiri di tengah, bebas dari kepentingan pribadi maupun keberpihakan terhadap salah satu pihak. Ketika lembaga Kedamangan berubah fungsi menjadi pembela salah satu pihak yang berperkara, bahkan bertindak sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik, maka prinsip keadilan yang menjadi roh peradilan adat akan kehilangan maknanya.
Demikian pula apabila lembaga yang mengadili kemudian bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor secara langsung atas putusan yang dibuatnya sendiri, tanpa mekanisme yang proporsional dan menjunjung asas kehati-hatian. Kondisi demikian dapat menimbulkan persepsi bahwa lembaga peradilan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai penengah yang netral, melainkan telah menjadi bagian dari pihak yang berkonflik.
Padahal, dalam konsep universal peradilan, seorang hakim tidak boleh menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara yang diperiksanya. Asas nemo judex in causa sua—tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri—merupakan prinsip yang juga relevan diterapkan dalam menjaga integritas Peradilan Adat Dayak. Nilai tersebut sejalan dengan filosofi Huma Betang yang mengajarkan kejujuran, kebersamaan, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan penyelesaian sengketa secara bermartabat.
Semangat tersebut juga tercermin dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, yang menempatkan Kedamangan sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat yang menjunjung tinggi musyawarah, perdamaian, keadilan, dan kepastian hukum adat. Tujuan utama peraturan tersebut bukan memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, melainkan memperkuat eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dihormati.
Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar Peradilan Adat Dayak. Putusan adat akan memiliki kekuatan moral apabila lahir dari proses yang jujur, transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Sebaliknya, apabila masyarakat mulai menilai bahwa lembaga Kedamangan berpihak kepada salah satu pihak, maka legitimasi sosial terhadap setiap putusan adat akan perlahan terkikis.
Marwah Kedamangan tidak diukur dari seberapa keras sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari kemampuan lembaga tersebut menghadirkan rasa keadilan yang diterima semua pihak. Oleh sebab itu, setiap Damang dan Mantir Adat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam setiap proses penyelesaian sengketa adat.
Peradilan Adat Dayak harus tetap menjadi simbol keadilan yang berdiri tegak di atas nilai-nilai kebenaran, bukan di atas kepentingan kelompok ataupun individu. Dengan demikian, hukum adat Dayak akan terus menjadi warisan luhur yang dihormati, dipercaya masyarakat, serta tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berkeadilan di tengah perkembangan zaman.
“Marwah Peradilan Adat bukan terletak pada kekuasaan untuk menghukum, tetapi pada keberanian menjaga keadilan tanpa keberpihakan.”






