Laporan Tony H Rihit Segera Digelar

Laporan Tony H Rihit Segera Digelar

PALANGKA RAYA — Penanganan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Tengah, Tony H. Rihit, terus berproses di kepolisian.

Penyidik Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, pada Senin (10/8/2026), telah meminta keterangan Tony H. Rihit sebagai pelapor. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan Andar Ardi, SE, selaku saksi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga terjadi melalui percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam perkara ini, Tony melaporkan Robi Irawan Wiratmoko (RIW) selaku Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Tony menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya penyidik Polsek Pahandut, yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menjalankan proses pemeriksaan.

“Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Pahandut, yang telah menindaklanjuti laporan kami. Saya bersama saudara Andar Ardi sudah dimintai keterangan secara lengkap. Ini menunjukkan bahwa laporan yang kami sampaikan mendapat perhatian dan diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Tony, Rabu (12/8/2026).

Menurut Tony, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia berharap proses tersebut berjalan objektif, transparan, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian terhadap laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tony menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum terhadap dugaan tindakan yang dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

Baca Juga :  Istri UUN Minta Perlindungan LPSK, Trauma Usai Saksikan Dugaan Pengeroyokan

Selain melalui jalur kepolisian, persoalan tersebut juga telah disampaikan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dan DAD Kota Palangka Raya untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan titik terang. Sebagai warga negara, kami tentu menginginkan adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Tony.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Pahandut belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun jadwal pelaksanaan gelar perkara.

Redaksi menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/ig)

Admin