Kritik Gubernur Kalteng Dinilai Harus Menyasar Kebijakan, Bukan Dialek

Kritik Gubernur Kalteng Dinilai Harus Menyasar Kebijakan, Bukan Dialek
Gambar: H. Agustiar Sabran, S.IKom

PALANGKA RAYA – Kritik terhadap kepala daerah dinilai penting sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik tersebut idealnya diarahkan pada substansi kebijakan, pelayanan publik, serta kinerja pemerintahan, bukan berhenti pada persoalan gaya bicara maupun dialek.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menyikapi polemik di media sosial terkait gaya komunikasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menyampaikan informasi mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Menurut Gumarang, masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik kepada pemerintah daerah. Bahkan, kritik terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, keliru, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik.

Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak bergeser menjadi ejekan terhadap karakteristik komunikasi seseorang.

“Kalau kritik menyangkut kebijakan yang merugikan rakyat, kebijakan yang keliru atau melanggar undang-undang, tentu saya sepakat dan mendukung,” ujar Gumarang sebagaimana dikutip dari RMOL.

Ia menilai perdebatan mengenai aksen dan dialek Gubernur Kalteng yang berkembang di media sosial berpotensi mengaburkan persoalan utama yang sebenarnya lebih penting untuk dibahas, yakni substansi kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan masyarakat.

Gumarang memahami apabila sebagian masyarakat mengalami kesulitan menangkap ucapan Gubernur Agustiar secara cepat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak serta-merta menjadikan substansi pernyataan gubernur sebagai sesuatu yang keliru.

Dalam konteks video yang menjadi perhatian publik, pernyataan Agustiar berkaitan dengan koordinasi pemerintah dalam menangani karhutla melalui OMC.

Ia menyebut inti pernyataan tersebut adalah mengenai koordinasi dengan BPBD serta pelaksanaan OMC yang telah dilakukan beberapa kali, meskipun hasilnya dinilai belum maksimal.

Karena itu, menurut Gumarang, publik sebaiknya menguji apakah kebijakan tersebut efektif, bagaimana pelaksanaannya di lapangan, serta sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat terdampak karhutla.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Ombudsman dan Inspektorat Periksa Lurah Pahandut Seberang

Meski menyoroti pentingnya kritik yang substantif, Gumarang tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk mengawasi pemerintahan daerah.

Menurutnya, Gubernur sebagai pejabat publik tetap harus terbuka terhadap evaluasi. Kritik dapat diarahkan pada kebijakan, penggunaan anggaran, pelayanan masyarakat, program pembangunan, hingga efektivitas penanganan persoalan daerah.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan Gubernur Agustiar Sabran beserta jajaran di sekelilingnya agar menjadikan polemik komunikasi tersebut sebagai bahan evaluasi.

Menurutnya, komunikasi pejabat publik yang mudah menimbulkan salah tafsir dapat kembali menjadi bahan perdebatan di ruang digital dan dimanfaatkan sebagai isu politik.

Gumarang menegaskan bahwa perdebatan mengenai kepemimpinan daerah semestinya dikembalikan pada ukuran yang lebih objektif: bagaimana pemerintah bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, kritik terhadap Gubernur Kalteng tidak berhenti pada persoalan personal atau karakteristik bahasa, melainkan diarahkan pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.

Ia juga menegaskan bahwa Agustiar Sabran merupakan gubernur yang terpilih secara konstitusional. Karena itu, menurutnya, ruang kritik terhadap pemerintahan tetap harus dijalankan secara proporsional dan berkaitan dengan kepentingan pembangunan serta masyarakat Kalimantan Tengah.

Kaltengnews.id menilai, ruang publik membutuhkan kritik yang tajam tetapi tetap berbasis data dan substansi. Perbedaan gaya komunikasi adalah satu hal, sementara kualitas kebijakan dan kinerja pemerintahan merupakan hal lain yang jauh lebih penting untuk diuji secara terbuka.

Dengan cara tersebut, kritik tidak sekadar menjadi konsumsi media sosial, tetapi dapat menjadi bagian dari kontrol masyarakat untuk mendorong pemerintahan daerah bekerja lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Redaksi Utama