Kasus Lebih Setahun Belum Jelas, Hairil Tami Soroti Penanganan Penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi

CIKARANG — Penanganan laporan dugaan penggelapan dan pencurian yang dilaporkan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dinilai signifikan. Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 September 2025 dan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Hairil Tami mengaku kecewa karena hingga Kamis (17/9/2026), dirinya belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara maupun penetapan tersangka.
Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah berulang kali berupaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Namun, menurut keterangannya, komunikasi mengenai perkembangan perkara dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami.
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Donny menyebut, berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih mencantumkan rencana untuk mengundang terlapor berinisial IK guna menjalani klarifikasi.
“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” kata Donny.
Perkara tersebut tercatat dalam aduan dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI, yang dibuat pada 10 September 2025.
Dalam laporan tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan belum adanya penyelesaian atau penetapan tersangka.
Redaksi Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.






