Harga TBS Sawit Mitra Plasma dan Swadaya Kalteng Periode II Mei 2026 Turun, Disbun Tetapkan Acuan Baru

Harga TBS Sawit Mitra Plasma dan Swadaya Kalteng Periode II Mei 2026 Turun, Disbun Tetapkan Acuan Baru

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya untuk Periode II Mei 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada 4 Juni 2026 di Palangka Raya.

Berdasarkan hasil rapat, rata-rata harga Crude Palm Oil (CPO) lokal tercatat sebesar Rp14.106,17 per kilogram, sementara harga kernel lokal berada di angka Rp13.768,50 per kilogram. Kedua komoditas tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, yang turut berdampak pada penurunan harga TBS di tingkat petani.

Untuk kebun plasma, harga TBS tertinggi pada Periode II Mei 2026 ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun. Sementara harga terendah tercatat Rp2.847,42 per kilogram untuk tanaman berumur tiga tahun.

Dibandingkan periode sebelumnya, seluruh kategori umur tanaman mengalami penurunan harga antara Rp206 hingga Rp256 per kilogram.

Adapun untuk pekebun swadaya, harga TBS ditetapkan berdasarkan komposisi varietas Tenera dan Dura. Harga tertinggi sebesar Rp3.206,46 per kilogram berlaku untuk komposisi 100 persen Tenera, sedangkan harga terendah sebesar Rp3.087,40 per kilogram untuk komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, melalui berita acara hasil rapat menyampaikan bahwa penetapan harga TBS ini menjadi pedoman bagi perusahaan kelapa sawit dan petani mitra dalam pelaksanaan transaksi pembelian buah sawit di wilayah Kalimantan Tengah. Harga yang ditetapkan berlaku untuk transaksi tanggal 16 hingga 31 Mei 2026 bagi pekebun plasma dan tanggal 1 hingga 15 Mei 2026 bagi pekebun swadaya.

Baca Juga :  Energetic youths for future business

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS juga mengingatkan perusahaan perkebunan agar menyampaikan dokumen penjualan CPO dan kernel beserta dokumen pendukung lainnya secara tepat waktu. Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.

Selain itu, dari total 127 perusahaan kelapa sawit yang tercatat, sebanyak 65 perusahaan telah menyampaikan data perhitungan TBS kepada tim penetapan harga. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam perumusan harga TBS yang berlaku pada periode berjalan.

Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Tengah berharap hasil penetapan ini dapat menjadi acuan yang adil bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun petani, guna menjaga transparansi dan kepastian harga komoditas sawit di daerah.(Redaksi Kaltengnews.id).

 

Admin