FERADI WPI Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anggotanya di Salatiga

SALATIGA, Kaltengnews.id — Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI menyatakan komitmennya mengawal proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya, M. Sholeh Abdullah Ali R.
Pengawalan tersebut dilakukan setelah M. Sholeh menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat dugaan menjadi korban tindak kekerasan.
Pada Senin (14/9/2026), jajaran FERADI WPI mendatangi RSUD Salatiga untuk melihat kondisi korban. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, bersama sejumlah pengurus dan paralegal.
Dalam kunjungan itu turut hadir Panji selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com, M. Arifin dan Basriyanto selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Eko Ponco selaku Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, Agus Polenk selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, serta Dwi Cahyo Nugroho selaku Paralegal FERADI WPI.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menunjuk Agus Polenk sebagai Ketua Tim Advokasi untuk mendampingi M. Sholeh Abdullah Ali R. dalam proses hukum.
Agus Polenk nantinya didampingi Panji serta jajaran pengurus FERADI WPI dalam melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami akan mengawal perkara ini agar dugaan tindak pidana yang dialami saudara Sholeh Abdullah Ali R. dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Polenk.
Menurut Agus, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Polenk juga mengapresiasi kehadiran sejumlah wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).
Ia menilai kehadiran insan pers penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong proses penanganan perkara berlangsung secara transparan.
Donny Andretti diketahui juga menjabat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI. Sementara Panji menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP KAWAN JARI.
FERADI WPI bersama KAWAN JARI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. hingga terdapat kepastian dalam proses hukumnya.
Redaksi Kaltengnews.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






