Terjadi Lagi! Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto, S.H. Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Aparat, Ketum FERADI WPI Siapkan Tim Advokasi bagi Anggotanya

Terjadi Lagi! Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto, S.H. Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Aparat, Ketum FERADI WPI Siapkan Tim Advokasi bagi Anggotanya

 

BEKASI, KALTENGNEWS.ID — Dugaan kriminalisasi terhadap seorang advokat kembali mencuat. Kali ini, Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara sengketa bisnis yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dedy mempertanyakan proses hukum atas perkara yang menurutnya merupakan sengketa keperdataan, tetapi kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kenapa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap diduga memaksakan memproses aduan yang menurut saya jelas-jelas perdata, bahkan naik menjadi penyidikan? Padahal perkara tersebut murni bisnis atau perdata,” ujar Dedy kepada awak media di Bekasi, Jumat (30/10/2026).

Dedy menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K selaku pemasok atau produsen.

Kerja sama bisnis itu disebut hanya berlangsung selama tiga bulan sebelum akhirnya terhenti akibat persoalan pembayaran tagihan.

Menurut Dedy, keterlambatan pembayaran terjadi karena sejumlah toko yang menerima distribusi barang belum menyelesaikan kewajibannya.

“Awalnya saya mewakili PT F sebagai distributor bekerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pabrik. Kerja sama berlangsung sekitar tiga bulan, kemudian terputus karena saya belum bisa membayar tagihan. Sementara tagihan dari toko-toko yang didistribusikan oleh sales PT K masih banyak yang belum terbayar,” jelasnya.

Dedy mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan mencicil tagihan sebesar Rp300 juta dari total sekitar Rp1 miliar.

Namun, di tengah proses pembayaran tersebut, dirinya justru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Saya sudah berusaha mencicil, total sudah saya bayarkan Rp300 juta dari tagihan sekitar Rp1 miliar. Tetapi saya malah dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan. Padahal saya merasa tidak ada unsur menipu atau menggelapkan,” ungkapnya.

Dedy juga menyebut bahwa pihak PT K menempatkan tenaga penjualan dan supervisor dalam kegiatan distribusi yang dijalankan perusahaannya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ia menilai persoalan yang terjadi merupakan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan.

Sebagai seorang advokat, Dedy mengaku mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap dirinya.

Ia menilai ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran dalam hubungan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan.

“Saya sebagai sarjana hukum dan advokat mempertanyakan unsur pidananya. Sepemahaman saya, perkara ini murni bisnis atau perdata. Namun, saya menduga perkara perdata ini dipaksakan masuk ke ranah pidana,” katanya.

Dedy juga menduga proses pidana yang dihadapinya dapat menjadi bentuk tekanan agar dirinya segera melunasi sisa tagihan sekitar Rp700 juta melalui penyelesaian perkara.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan Dedy yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Di sisi lain, Dedy mengaku kondisi keluarganya ikut terdampak akibat proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga saya sangat terpukul. Saya memikirkan bagaimana nasib istri dan empat anak saya kalau sampai saya ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Saya merasa menjadi korban dugaan kriminalisasi,” tuturnya.

Ia berharap insan pers dan masyarakat dapat ikut mengawal penanganan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan objektif.

“Saya saja yang berprofesi sebagai advokat merasa menghadapi dugaan kriminalisasi seperti ini. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memahami hukum? Saya mohon rekan-rekan wartawan ikut mengawal perkara ini agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Menanggapi persoalan yang dihadapi anggotanya, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Donny yang juga merupakan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan langsung menunjuk Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk tim advokasi khusus.

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum kami, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kami, Dedy Ferdiyanto, S.H.,” tegas Donny.

Donny menyatakan organisasi yang dipimpinnya akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Apabila memang ada oknum-oknum yang terbukti melakukan upaya kriminalisasi terhadap anggota kami, saya pastikan akan kami proses secara hukum. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegasnya.

Selain menyiapkan pendampingan hukum, Donny juga meminta para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Saya meminta rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk ikut mengawal perkara saudara kita Dedy Ferdiyanto agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Advokat Harriani Bianca Daryana, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Dedy Ferdiyanto.

Baca Juga :  Waspada Advokat Abal-Abal, Masyarakat Diimbau Verifikasi Berita Acara Sumpah ke Pengadilan Tinggi

Menurut Harriani, tim advokasi akan mempelajari seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan menempuh langkah praperadilan apabila terdapat tindakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila nantinya terdapat penetapan tersangka yang menurut kami tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Harriani.

Sikap serupa disampaikan Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, Advokat David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

David menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat dalam dugaan pelanggaran hukum.

“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas David.

Perkara yang dialami Dedy kembali menyoroti pentingnya membedakan sengketa keperdataan dengan tindak pidana dalam hubungan bisnis.

Secara hukum, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan.

Namun, adanya hubungan bisnis atau kontrak juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan tindak pidana apabila unsur-unsurnya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, proses penyidikan harus tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak seluruh pihak.

Peningkatan perkara ke tahap penyidikan juga tidak otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada persyaratan pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku.

FERADI WPI Minta Penanganan Perkara Transparan, Klarifikasi Polda Metro Jaya Dinantikan

FERADI WPI berharap perkara yang menimpa Dedy Ferdiyanto dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Organisasi advokat tersebut menyatakan siap mengawal seluruh tahapan proses hukum serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Sementara itu, klarifikasi resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan pihak pelapor diperlukan untuk memastikan dasar laporan, perkembangan penyidikan, serta fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun PT K terkait tudingan yang disampaikan Dedy Ferdiyanto.

Dengan demikian, dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan narasumber masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.

Catatan Redaksi: KALTENGNEWS.ID menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta independensi pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak PT K, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

KALTENGNEWS.ID — Aktual • Cepat • Terpercaya

Red2_Wahyu&