Petani Sawit Gunung Mas Resah, Kebijakan Bupati Disorot: Ke Mana Warga Harus Menjual TBS?

GUNUNG MAS, KALTENGNEWS.ID — Keresahan mulai dirasakan masyarakat petani kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang disebut berkaitan dengan pembatasan atau penutupan akses penjualan tandan buah segar (TBS) menjadi perhatian masyarakat, terutama petani kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil perkebunan sawit.
Kondisi tersebut khususnya dikeluhkan petani di sekitar wilayah operasional PT MSAL, termasuk masyarakat yang telah memperoleh hasil kemitraan perkebunan melalui sejumlah koperasi.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar urusan jual beli hasil perkebunan, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga, pembayaran angsuran kendaraan, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan anak.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya apabila akses penjualan TBS yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat benar-benar ditutup.
“Kalau ditutup, kami bingung mau menjual sawit ke mana. Untuk bayar kredit motor dan kebutuhan lainnya saja kami sudah pusing. Penghasilan kami bergantung dari hasil sawit,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, sebagian masyarakat tidak memiliki kebun dalam skala besar. Hasil panen yang dijual terkadang hanya berkisar dua hingga tiga kuintal dalam sekali pengangkutan.
Dengan jumlah tersebut, petani kecil sangat bergantung pada keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) atau tempat penampungan hasil panen yang lokasinya relatif dekat dan mudah dijangkau.
Apabila akses penjualan di sekitar wilayah mereka dibatasi, biaya transportasi dikhawatirkan justru lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh petani.
Keresahan masyarakat semakin bertambah karena pembelian TBS dari pihak luar di PT TPA juga disebut mengalami pembatasan.
Sementara itu, alternatif pabrik yang masih menerima hasil panen berada pada jarak yang cukup jauh, salah satunya PT PMK di wilayah Kabupaten Katingan.
“Tidak mungkin kami membawa sawit hanya dua atau tiga kuintal sampai ke daerah Katingan. Biaya angkutnya berapa? Belum lagi waktu dan tenaga. Kalau seperti ini, petani kecil yang paling merasakan dampaknya,” lanjut warga tersebut.
Persoalan jarak menjadi kendala serius, mengingat hasil panen kelapa sawit perlu segera dipasarkan agar kualitas buah tetap terjaga.
Bila tidak tersedia tempat penjualan yang terjangkau, petani berisiko menghadapi penundaan penjualan, penurunan mutu buah, dan tekanan terhadap harga jual.
Masyarakat yang telah mengikuti pola kemitraan melalui koperasi juga berharap agar pemerintah daerah memperhatikan keberlanjutan pemasaran hasil perkebunan mereka.
Program kemitraan pada prinsipnya diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, kepastian usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan.
Namun, apabila saluran pemasaran hasil panen tidak memiliki kepastian, tujuan peningkatan kesejahteraan tersebut berpotensi terganggu.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan adanya komunikasi antara perusahaan, koperasi, petani, dan instansi teknis terkait sebelum kebijakan yang memengaruhi pemasaran TBS diterapkan.
Pada prinsipnya, setiap kebijakan pemerintah daerah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas, termasuk keberlangsungan ekonomi petani swadaya dan peserta kemitraan.
Pengaturan tata niaga perkebunan memang diperlukan untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri. Namun, pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada komoditas kelapa sawit.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai ruang lingkup kebijakan, alasan penerapannya, serta solusi pemasaran yang tersedia bagi masyarakat.
Terutama bagi petani yang hanya menghasilkan beberapa kuintal TBS, ketersediaan tempat pembelian yang dekat merupakan kebutuhan mendasar.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, perusahaan perkebunan, pengelola PKS, dan koperasi terkait dapat segera melakukan dialog untuk mencari solusi.
Beberapa persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan antara lain kepastian akses penjualan TBS, mekanisme penerimaan buah dari petani kecil, keberlanjutan kemitraan koperasi, serta kemungkinan penyediaan titik pengumpulan hasil panen yang lebih terjangkau.
Solusi yang dibutuhkan bukan hanya pengaturan administratif, tetapi juga jaminan agar hasil kerja keras petani tetap memiliki akses pasar.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata sektor perkebunan justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi masyarakat kecil.
Hingga penyusunan draf berita ini, keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengenai dasar dan ruang lingkup kebijakan yang dikeluhkan warga belum diperoleh. Demikian pula tanggapan dari manajemen PT MSAL, PT TPA, PT PMK, serta koperasi terkait masih perlu dimintakan untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.
KALTENGNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
Redaksi KALTENGNEWS.ID






