Polda Kalteng Selidiki Dugaan Limbah B3 Wira Toyota, BAKORMAD Desak Transparansi

Polda Kalteng Selidiki Dugaan Limbah B3 Wira Toyota, BAKORMAD Desak Transparansi

PALANGKA RAYA – Laporan Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Wilayah Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di PT Wira Mega Profitamas atau Wira Toyota Palangka Raya resmi ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan (SP2HP) Nomor: B/1896/X/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng menyatakan laporan BAKORMAD Nomor: 10.A1/Bkw-Kt/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 telah diterima dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://Sp.Lidik/152/X/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2026.

BAKORMAD juga telah menerima Undangan Klarifikasi Nomor: B/1111/X/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus untuk hadir sebagai pelapor pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

*Fokus Pasal 103 Jo Pasal 59*

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng mendalami dugaan pelanggaran Pasal 103 Jo Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yakni _”Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya.”_

Objek yang disorot adalah kegiatan operasional Workshop/Bengkel, pengecatan (deco), dan service AC di Jalan Tjilik Riwut Nomor 8 KM. 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

*DLH Provinsi Akui Izin Belum Terintegrasi*

Fakta mengejutkan terungkap dari Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 660/1809/IV.1/DLH tanggal 23 Oktober 2026 yang menjawab permintaan sanksi administratif dari BAKORMAD.

Dalam surat tersebut, DLH Provinsi secara tertulis mengakui:

> _”PT Wiramegah Profitamas memiliki SPPL berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui OSS, dan BELUM mengintegrasikan persetujuan lingkungan baik itu SKKL atau PKPLH ke dalam sistem OSS.”_

Menurut Panglima BAKORMAD Wilayah Kalimantan Tengah, Kalam YL Runjan, surat DLH tersebut adalah bukti permulaan bahwa dealer resmi Toyota tersebut sejak puluhan tahun beroperasi tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan yang sah.

“DLH sendiri yang mengakui bahwa PKPLH-nya belum ada. Artinya, secara formil ada NIB dan SPPL di OSS, tapi secara materiil tidak punya Persetujuan Lingkungan yang valid. Kalau PKPLH tidak ada, bagaimana mungkin dia punya izin TPS Limbah B3, izin pengelolaan oli bekas, thinner, dan limbah cat bengkelnya? Ini yang sedang didalami Polda,” ujar Kalam saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2026).

BAKORMAD juga menyoroti dugaan manipulasi KBLI di sistem OSS-RBA. Kegiatan reparasi mobil (KBLI 45201) yang menghasilkan limbah B3 dikategorikan sebagai risiko Menengah Rendah dan hanya menggunakan SPPL, padahal seharusnya berisiko Menengah Tinggi dan wajib UKL-UPL serta izin pengelolaan limbah B3.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wira Toyota Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga :  Afner Juliwarno Jadi Tersangka, Polda Kalteng Tahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan

PALANGKA RAYA – Laporan Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Wilayah Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di PT Wira Mega Profitamas atau Wira Toyota Palangka Raya resmi ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan (SP2HP) Nomor: B/1896/X/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng menyatakan laporan BAKORMAD Nomor: 10.A1/Bkw-Kt/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 telah diterima dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://Sp.Lidik/152/X/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2026.

BAKORMAD juga telah menerima Undangan Klarifikasi Nomor: B/1111/X/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus untuk hadir sebagai pelapor pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng mendalami dugaan pelanggaran Pasal 103 Jo Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yakni “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya.”

Objek yang disorot adalah kegiatan operasional Workshop/Bengkel, pengecatan (deco), dan service AC di Jalan Tjilik Riwut Nomor 8 KM. 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Fakta mengejutkan terungkap dari Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 660/1809/IV.1/DLH tanggal 23 Oktober 2026 yang menjawab permintaan sanksi administratif dari BAKORMAD.

Dalam surat tersebut, DLH Provinsi secara tertulis mengakui:

“PT Wiramegah Profitamas memiliki SPPL berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui OSS, dan BELUM mengintegrasikan persetujuan lingkungan baik itu SKKL atau PKPLH ke dalam sistem OSS.”

Menurut Panglima BAKORMAD Wilayah Kalimantan Tengah, Kalam YL Runjan, surat DLH tersebut adalah bukti permulaan bahwa dealer resmi Toyota tersebut sejak puluhan tahun beroperasi tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan yang sah.

“DLH sendiri yang mengakui bahwa PKPLH-nya belum ada. Artinya, secara formil ada NIB dan SPPL di OSS, tapi secara materiil tidak punya Persetujuan Lingkungan yang valid. Kalau PKPLH tidak ada, bagaimana mungkin dia punya izin TPS Limbah B3, izin pengelolaan oli bekas, thinner, dan limbah cat bengkelnya? Ini yang sedang didalami Polda,” ujar Kalam saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2026).

BAKORMAD juga menyoroti dugaan manipulasi KBLI di sistem OSS-RBA. Kegiatan reparasi mobil (KBLI 45201) yang menghasilkan limbah B3 dikategorikan sebagai risiko Menengah Rendah dan hanya menggunakan SPPL, padahal seharusnya berisiko Menengah Tinggi dan wajib UKL-UPL serta izin pengelolaan limbah B3.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wira Toyota Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi. (Red/Ig)

Redaksi Utama