PLASMA 20% DIPERTANYAKAN, DIO DESAK BUPATI BERTINDAK

GUNUNG MAS, KALTENGNEWS.ID — Silvanus Dio, warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, mendesak Bupati Jaya Samaya Monong segera menindaklanjuti persoalan penetapan calon petani plasma pada tiga perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dio menyoroti belum jelasnya penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, terutama terkait pendataan dan penetapan calon penerima plasma. Ia meminta pemerintah daerah memberikan kepastian atas pengajuan calon petani plasma yang menurutnya telah disampaikan sebelumnya.
“Ada tiga PBS kelapa sawit yang masuk dalam Kecamatan Manuhing, yang belum selesai kewajiban kepada masyarakat,” kata Dio.
Ia berharap pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan penetapan calon petani plasma diperlukan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas pengajuan yang telah disampaikan.
“Dengan ini saya berharap kepada Bapak Bupati Jaya S. Monong, untuk segera menetapkan calon petani plasma yang telah disampaikan sebelumnya,” tegasnya.
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan dalam keterangan Dio adalah PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS), dan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA).
Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, PT ALS disebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 20.000 hektare dan izin lokasi 19.725 hektare. Perusahaan tersebut disebut mencakup wilayah Kecamatan Rungan, Rungan Barat, dan Manuhing.
Sementara itu, PT KHS disebut memiliki IUP seluas 20.000 hektare dan izin lokasi 11.697 hektare, dengan wilayah operasi yang mencakup Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya.
Adapun PT TPA disebut memiliki IUP seluas 14.255 hektare, izin lokasi 8.514,67 hektare, serta Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.735,0176 hektare.
Dio juga menyoroti pendataan masyarakat dan penetapan kelompok tani plasma yang disebut belum sepenuhnya tuntas. Informasi yang disampaikan menyebut masih ada masyarakat yang belum masuk dalam penetapan calon penerima. Data tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Persoalan ini membutuhkan tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah perlu memeriksa dokumen pengajuan, memverifikasi data calon penerima, serta menjelaskan status dan tahapan penetapan plasma kepada masyarakat.
Selain itu, pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, termasuk realisasi kebun plasma dan proses pendataan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini disusun, status terbaru pengajuan calon petani plasma serta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan ketiga perusahaan masih perlu dikonfirmasi.
Kaltengnews.id akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan, dengan mengedepankan verifikasi fakta serta prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Silvanus Dio, warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.






