Dr. Mambang Tubil Kecam Aksi Keranda Mayat, Singgung Marwah Gubernur dan Ketua DAD

Dr. Mambang Tubil Kecam Aksi Keranda Mayat, Singgung Marwah Gubernur dan Ketua DAD

 

Tokoh masyarakat Dayak Kalteng soroti etika demonstrasi, desak permohonan maaf terbuka dan penanganan sesuai hukum serta norma adat.

KALTENGNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Tokoh masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, Dr. Mambang Tubil, mengutuk keras aksi demonstrasi yang menampilkan keranda mayat di hadapan Gubernur Kalimantan Tengah. Ia menilai aksi tersebut telah melampaui batas kepatutan apabila dimaksudkan untuk merendahkan martabat pemimpin daerah dan berpotensi menyinggung nilai-nilai adat masyarakat Dayak.

Menurut Dr. Mambang Tubil, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, norma sosial, serta penghormatan terhadap adat dan budaya yang hidup di Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan, kedudukan Gubernur Kalimantan Tengah bukan hanya berkaitan dengan kepemimpinan pemerintahan daerah, tetapi juga dengan posisinya sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya.

Karena itu, penggunaan simbol keranda mayat dalam demonstrasi tersebut dinilai perlu disikapi secara serius, terutama apabila tindakan itu terbukti bertujuan menghina atau merendahkan martabat pemimpin maupun lembaga adat.

Dalam menyampaikan pandangannya, Dr. Mambang Tubil mengutip petuah dalam sastra adat Dayak Ngaju yang menekankan pentingnya tutur kata, perilaku, dan budi pekerti.

«“Kutak pander atawa taluh gawi je papa te biasae dumah bara oloh je papa tuntang dia baadat kea; kutak pander je halus tuntang budi basara je bahalap dumah bara oloh je bahalap tuntang babudi.”»

Petuah tersebut secara umum bermakna bahwa tutur kata dan perbuatan buruk mencerminkan perilaku yang tidak baik, sedangkan perkataan santun dan budi pekerti luhur mencerminkan pribadi yang baik dan berbudaya.

Bagi Mambang, nilai-nilai adat Dayak harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun pemimpin daerah.

Ia berpandangan bahwa simbol-simbol yang berkaitan dengan kematian tidak semestinya digunakan secara sembarangan untuk kepentingan politik apabila berpotensi menyinggung nilai sakral dalam tradisi masyarakat Dayak.

Baca Juga :  ADB Turun Aksi 15 Oktober, Desak Presiden Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Mambang juga mengingatkan filosofi Rumah Betang yang menjunjung tinggi kebersamaan, solidaritas, toleransi, dan kehidupan harmonis sebagai bagian penting dari identitas masyarakat Dayak.

Tiga Tuntutan Dr. Mambang Tubil

Menyikapi aksi tersebut, Dr. Mambang Tubil menyampaikan tiga tuntutan utama.

Ia mengecam keras pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun perencanaan aksi tersebut. Ia meminta penanggung jawab aksi memberikan penjelasan terbuka mengenai maksud dan tujuan penggunaan simbol keranda mayat.

Mambang meminta penanggung jawab aksi menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak (DAD), serta masyarakat Dayak apabila tindakan tersebut terbukti dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan martabat mereka.

Ia mendesak DAD dan aparat penegak hukum menelaah persoalan tersebut secara objektif serta menindaklanjutinya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun norma adat yang berlaku.

Menurutnya, setiap langkah harus didasarkan pada fakta, bukti, dan mekanisme yang sah agar penyelesaian persoalan tidak justru memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Dr. Mambang Tubil menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, menggelar demonstrasi, dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan etika serta menghormati nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

Perbedaan pandangan politik, katanya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial atau merusak hubungan antarkelompok masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa menjaga kehormatan adat merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

“Jangan pernah menguji kesabaran masyarakat adat Dayak dengan cara-cara kotor yang merendahkan marwah pemimpin dan menginjak-injak tatanan adat kami,” demikian penegasan sikap dalam pernyataan tersebut.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tegas, proporsional, dan bermartabat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, demokrasi, serta nilai-nilai adat Dayak di Kalimantan Tengah. (Red/ig)

Redaksi Utama