Kongres Masyarakat Adat Dayak Digagas, 132 Tahun Tumbang Anoi Jadi Momentum Persatuan Borneo

KALTENGNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Momentum 132 tahun Perjanjian Tumbang Anoi kembali mendorong seruan persatuan masyarakat adat Dayak se-Borneo. Sejumlah tokoh adat dan elemen masyarakat menggagas penyelenggaraan Kongres Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Timur sebagai ruang konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, memperbarui hukum adat, serta mencari solusi atas konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggusuran dan tersisihnya masyarakat adat di kawasan Bukit Tengkorak, lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah leluhur, ruang hidup, dan keberlanjutan budaya.
Gagasan penyelenggaraan kongres ini mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, di antaranya Kalam YL Runjan, Ahmad Riadi, Raida, Iwas, Hamtolius, dan Ir. Dandan Ardi. Dukungan dari unsur kelembagaan adat dan organisasi masyarakat juga diharapkan memperkuat konsolidasi, termasuk Damang Kepala Adat (DKA) Jekan Raya Walter Sungan, KDNK, serta PERPEDAYAK Kabupaten Kapuas yang dikenal melalui kiprah Timotius Mahar.
Kongres tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pertemuan seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat di tengah pembangunan dan perubahan sosial.
Perjanjian Tumbang Anoi merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah masyarakat Dayak. Pertemuan besar yang berlangsung pada 22 Mei hingga 24 Juli 1894 di Desa Tumbang Anoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menjadi upaya bersejarah untuk membangun perdamaian dan menyelesaikan berbagai persoalan antarkelompok masyarakat.
Pertemuan tersebut menghasilkan 96 pasal hukum adat umum dan menjadi bagian penting dalam membangun kesepakatan bersama. Rangkaian pertemuan ditutup dengan sumpah adat pada 25 Juli 1894 untuk menjaga perdamaian dan kerukunan.
Setelah lebih dari satu abad, semangat tersebut dinilai perlu diaktualisasikan kembali untuk menjawab tantangan masyarakat adat masa kini. Persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga perlindungan wilayah adat, konflik agraria, kepastian hak atas tanah, penguatan kelembagaan adat, dan keberlanjutan identitas budaya.
Kongres Masyarakat Adat Dayak diharapkan menjadi forum lintas suku dan wilayah untuk membahas pembaruan hukum adat, termasuk mengkaji relevansi 96 pasal yang diwariskan dari Pertemuan Tumbang Anoi agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Adat Dayak Paser Besar Kalimantan, Ahmad Riadi, menekankan pentingnya persatuan masyarakat adat Dayak dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak dan keberadaan masyarakat adat.
“Perjanjian Tumbang Anoi merupakan bukti kemufakatan para tokoh adat zaman dahulu,” kata Ahmad.
Ia berharap para tokoh adat, kepala adat, masyarakat, dan berbagai elemen terkait dapat menyatukan pemikiran serta berkontribusi dalam menyukseskan Kongres Masyarakat Adat Dayak yang direncanakan berlangsung di Kalimantan Timur.
Menurutnya, masyarakat adat harus tetap memperoleh ruang untuk hidup sejahtera tanpa kehilangan tanah leluhur dan identitas budayanya.
“Kita bergabung ke pangkuan Ibu Pertiwi, Negara Republik Indonesia ini, untuk sejahtera bersama, bukannya disingkirkan dengan meninggalkan sejarah adat yang selama ini kita jaga,” ujarnya.
Ahmad juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai posisi masyarakat adat di tengah pembangunan IKN. Ia menilai persoalan yang menyangkut tanah dan ruang hidup masyarakat adat perlu dibicarakan secara serius dengan melibatkan komunitas terdampak.
Baginya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat seharusnya berjalan beriringan. Karena itu, perlindungan hak masyarakat adat perlu menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan sekadar menjadi persoalan yang ditangani setelah konflik muncul.
Tokoh masyarakat Kalam YL Runjan turut menyampaikan seruan yang menekankan pentingnya solidaritas masyarakat Dayak dalam memperjuangkan hak dan martabatnya.
“Dayak Ditindas, Dayak Bersatu, Dayak Merdeka,” serunya.
Seruan tersebut mencerminkan dorongan agar masyarakat adat memperkuat persatuan dan menyampaikan aspirasi secara terorganisasi. Dalam menghadapi persoalan agraria dan berbagai tantangan lainnya, persatuan diharapkan diwujudkan melalui dialog, advokasi, musyawarah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Konsolidasi lintas komunitas dinilai penting agar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat tidak ditangani secara sendiri-sendiri. Melalui forum bersama, aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah Borneo diharapkan dapat dirumuskan menjadi agenda perjuangan yang lebih terarah.
Keterlibatan Raida, Kepala Dayak Paser Balik; Iwas, Kepala Adat Dayak Banturung Kalimantan Selatan; serta Hamtolius, Kepala Adat Besar Dayak Banua, Tunjung, Bentiang, Paser dan Basap di Kutai Kartanegara, memperlihatkan pentingnya ruang komunikasi lintas komunitas dalam membahas masa depan masyarakat adat.
Persoalan perlindungan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, dan pelestarian budaya dinilai perlu dibicarakan secara bersama agar kepentingan setiap komunitas mendapat perhatian.
Sementara itu, Ir. Dandan Ardi, tokoh masyarakat adat Palangka Raya, menekankan bahwa semangat Tumbang Anoi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang relevan dengan tantangan saat ini.
“Perjanjian Tumbang Anoi bukan sekadar catatan sejarah, tetapi merupakan bukti bahwa para leluhur Dayak mampu duduk bersama, bermusyawarah, dan membangun kesepakatan demi menjaga perdamaian. Semangat persatuan itu harus kita hidupkan kembali untuk menjawab persoalan masyarakat adat saat ini,” ujarnya.
Dandan menilai kongres perlu membahas perlindungan hak masyarakat adat, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, serta pembaruan hukum adat dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan generasi muda Dayak dari berbagai wilayah Borneo.
“Pembangunan jangan sampai membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidup, tanah leluhur, dan identitas budayanya. Kita ingin maju bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi hak masyarakat adat juga harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, semangat persatuan yang diwariskan para leluhur perlu diterjemahkan menjadi kesepakatan bersama yang dapat dilaksanakan. Dengan demikian, kongres diharapkan menjadi wadah untuk menyatukan pandangan sekaligus merumuskan langkah konkret dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Dukungan dari unsur kelembagaan adat dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan gagasan Kongres Masyarakat Adat Dayak.
Damang Kepala Adat (DKA) Jekan Raya, Walter Sungan, menjadi salah satu unsur kelembagaan adat yang diharapkan dapat berkontribusi dalam penguatan peran hukum adat dan penyelesaian persoalan masyarakat melalui musyawarah.
Keterlibatan unsur KDNK juga diharapkan memperkuat komunikasi antarkomunitas dan konsolidasi masyarakat adat Dayak lintas wilayah. Sementara itu, PERPEDAYAK Kabupaten Kapuas melalui Timotius Mahar diharapkan turut memperluas partisipasi organisasi masyarakat dalam pembahasan perlindungan hak adat, pelestarian identitas budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting agar kongres dapat merangkum aspirasi masyarakat secara lebih luas, bukan hanya pandangan segelintir tokoh. Partisipasi berbagai unsur adat, organisasi masyarakat, generasi muda, dan komunitas terdampak juga diharapkan membuat agenda kongres lebih representatif.
Persoalan dugaan penggusuran masyarakat adat di kawasan Bukit Tengkorak, lingkar IKN, menjadi salah satu isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam agenda kongres.
Pembangunan kawasan strategis nasional harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat adat. Karena itu, status dan riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah tersebut perlu ditelusuri secara terbuka.
Penyelesaian persoalan harus melibatkan masyarakat terdampak, pemangku adat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Keterangan dari seluruh pihak serta bukti yang tersedia diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara objektif dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan semata-mata aset ekonomi. Tanah juga berkaitan dengan sejarah, identitas, sumber penghidupan, serta keberlanjutan budaya yang diwariskan lintas generasi.
Oleh karena itu, perlindungan masyarakat adat semestinya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan sejak awal, bukan hanya dibahas setelah muncul persoalan. Dialog yang terbuka dan pelibatan masyarakat terdampak dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan serta mencari penyelesaian yang adil.
Isu tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam kongres, sehingga aspirasi masyarakat adat terkait tanah dan ruang hidup memperoleh perhatian yang memadai.
Gagasan Kongres Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Timur diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan masyarakat adat se-Borneo dalam merumuskan agenda bersama.
Sejumlah isu yang perlu menjadi prioritas meliputi perlindungan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, pembaruan hukum adat, penguatan kelembagaan adat, pelestarian budaya, serta pelibatan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan masyarakat Dayak.
Selain menjadi ruang konsolidasi, kongres diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar bagi dialog dengan pemerintah, penguatan advokasi masyarakat adat, serta penyusunan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi komunitas di berbagai wilayah.
Semangat Tumbang Anoi mengajarkan bahwa perdamaian dan persatuan dibangun melalui kemufakatan. Namun, tantangan masa kini membutuhkan lebih dari sekadar seruan persatuan. Diperlukan agenda yang terarah, rekomendasi terukur, serta tindak lanjut yang melibatkan masyarakat adat dan para pemangku kepentingan.
Kongres juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda Dayak untuk terlibat aktif dalam menjaga identitas budaya sekaligus memahami hak dan tanggung jawab masyarakat adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada akhirnya, gagasan Kongres Masyarakat Adat Dayak diharapkan menjadi langkah bersama untuk memperjuangkan hak, martabat, dan masa depan masyarakat adat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Persatuan bukan sekadar berkumpul, melainkan menyatukan langkah untuk menjaga tanah leluhur, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pembangunan berlangsung secara adil bagi generasi Dayak mendatang.
(Redaksi KALTENGNEWS.ID)






