Uji Klaim Lahan PT TPA, Kedamangan Manuhing Jadwalkan Komisi Lapangan

Uji Klaim Lahan PT TPA, Kedamangan Manuhing Jadwalkan Komisi Lapangan

KALTENGNEWS.ID, GUNUNG MAS – Kedamangan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menjadwalkan Komisi Lapangan Adat untuk memeriksa sengketa lahan seluas 5,24 hektare yang melibatkan PT Tantahan Panduhup Asi (TPA) dan Umetlin. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, di lokasi tanah yang disengketakan di area PT TPA.

Komisi Lapangan ini merupakan tindak lanjut permohonan mediasi yang diajukan Indra Gunawan selaku kuasa khusus PT TPA. Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut pihak perusahaan telah dibeli dari Umetlin pada 2009, tetapi kemudian kembali diklaim.

Indra menyatakan, pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, termasuk batas lahan yang disengketakan dan lahan pihak lain yang menurutnya telah dibebaskan oleh perusahaan.

“Pada agenda sidang adat di lapangan nanti, terlihat kebenarannya,” kata Indra kepada media ini, Minggu (18/10/2026).

Indra menjelaskan, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2018, ketika PT TPA hendak melakukan penggarapan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing.

Menurut keterangannya, Umetlin saat itu melarang pihak perusahaan melakukan aktivitas di lokasi yang dipersengketakan. Indra juga menyebut adanya pondok yang dibangun di tengah jalan koridor perusahaan sehingga menghalangi akses dan mengganggu aktivitas pekerja di lapangan.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, kata Indra, terjadi kecelakaan ketika kendaraan jenis jonder terbalik dan seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan pihak perusahaan terkait persoalan akses operasional di lokasi sengketa.

Setelah kejadian tersebut, menurut Indra, pihak perusahaan membongkar pondok dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Manuhing dan unsur TNI. Pembongkaran itu disebut mendapat perlawanan dari pihak yang mengklaim lahan, yang kemudian berencana mengajukan gugatan adat dengan tuntutan jipen adat terhadap perusahaan.

Hingga kini, menurut Indra, lahan yang disengketakan belum dapat dikelola PT TPA untuk perkebunan kelapa sawit. Ia memperkirakan kerugian perusahaan telah mencapai miliaran rupiah, meskipun perincian perhitungan kerugian belum disampaikan kepada media ini.

Baca Juga :  Aksi Damai Karhutla Kalteng, Desak Status Bencana Nasional

Keterangan mengenai riwayat transaksi, klaim lahan, kronologi kecelakaan, dan kerugian tersebut merupakan penjelasan pihak perusahaan yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

Indra menyebut pelibatan Kedamangan Manuhing merupakan langkah perusahaan untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme adat sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa penting untuk memberikan kejelasan atas persoalan lahan, menjaga hubungan sosial, serta mendukung keberlangsungan investasi yang berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui mediasi adat ini, nantinya akan tercipta win-win solution di masalah yang ada,” ujarnya.

Ia berharap proses Komisi Lapangan dapat berjalan baik dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti masing-masing.

“Harapannya, mediasi penyelesaian ini di Kedamangan Manuhing berjalan baik, masyarakat di sekitar desa bisa sejahtera dan investasi berjalan sesuai koridornya,” kata Indra.

Berdasarkan surat Damang Kepala Adat Kedamangan Manuhing Nomor 590/074/DKA-KM/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, Komisi Lapangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Surat tersebut ditujukan kepada Indra Gunawan, Manajer Legal PT TPA, Kepala Humas PT TPA, serta tim GIS PT TPA. Dalam jadwal perkara, Umetlin tercantum sebagai termohon dalam sengketa perdata terkait klaim lahan di areal PT TPA. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolsek Manuhing dan BATAMAD Manuhing.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KALTENGNEWS.ID belum memperoleh konfirmasi langsung dari Umetlin terkait sengketa lahan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, Umetlin dipastikan akan hadir dalam agenda Komisi Lapangan Adat Kedamangan Manuhing.

Kehadiran para pihak diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi, pemeriksaan kondisi lapangan, serta penyampaian bukti masing-masing untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang telah berlangsung sejak 2018.

  • Hasil Komisi Lapangan belum diketahui. Karena itu, kejelasan mengenai batas lahan, dokumen transaksi, riwayat penguasaan, serta dasar klaim masing-masing pihak masih menunggu proses pemeriksaan dan hasil mediasi.(red3//sadewaev)

Sadewaev

https://wa.me/6282151085635