Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pengeroyokan Sholeh, Sebut Potensi Pasal Berlapis hingga Percobaan Pembunuhan

MOJOKERTO, KALTENGNEWS.ID — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, kembali mendapat perhatian dari tim advokasi yang menangani perkara tersebut.
Praktisi hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, Eko Ponco, S.H., menyampaikan pandangan hukum mengenai sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional yang menurutnya dapat dianalisis dalam perkara tersebut, dengan tetap mempertimbangkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Eko mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terdapat dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap Sholeh. Ia juga menyoroti penggunaan benda yang diduga berupa linggis dalam kejadian tersebut.
“Pendapat saya sebagai Sarjana Hukum dan praktisi hukum berpengalaman, kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R berdasarkan rekaman CCTV yang beredar menunjukkan adanya dugaan pukulan bertubi-tubi menggunakan linggis besi,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Eko, kondisi korban yang dilaporkan mengalami kebocoran pada paru-paru dan masih menjalani perawatan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses hukum.
Sholeh, kata dia, hingga saat ini masih menjalani masa pengobatan dan belum dapat kembali bekerja akibat kondisi yang dialaminya.
Eko menyebut Pasal 262 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dianalisis apabila unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan akibat luka berat dapat dibuktikan.
“Untuk dugaan pengeroyokan, apabila unsur-unsurnya terbukti dan korban mengalami luka berat, maka Pasal 262 ayat (3) dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan,” katanya.
Selain itu, Eko juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 17 juncto Pasal 459 KUHP apabila berdasarkan alat bukti nantinya ditemukan unsur percobaan pembunuhan berencana.
Menurut Eko, penggunaan linggis yang diduga dibawa menuju lokasi kejadian menjadi salah satu fakta yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai, apabila dari hasil penyidikan dapat dibuktikan adanya niat serta perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban, konstruksi hukum mengenai percobaan pembunuhan berencana dapat dipertimbangkan.
“Apabila nantinya terbukti memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, maka ketentuan mengenai percobaan sebagaimana Pasal 17 dapat menjadi dasar pertimbangan,” jelasnya.
Namun demikian, Eko menegaskan bahwa penerapan pasal terhadap seseorang tetap harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, dan nantinya menjadi kewenangan pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban pidananya,” tambahnya.
Eko menjelaskan, Pasal 262 ayat (3) KUHP mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara itu, Pasal 17 ayat (4) berkaitan dengan percobaan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan Pasal 459 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana.
Dengan demikian, menurut Eko, apabila seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan, ketentuan mengenai percobaan pembunuhan berencana dapat menjadi salah satu konstruksi hukum yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, angka ancaman pidana bukan berarti hukuman yang otomatis akan dijatuhkan kepada para terduga pelaku. Penentuan kesalahan, pasal yang terbukti, serta hukuman merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sholeh tersebut masih menjadi perhatian tim pendamping hukum FERADI WPI.
KALTENGNEWS.ID akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pendapat hukum Eko Ponco, S.H., sebagai pihak yang mendampingi perkara. Penyebutan dugaan tindak pidana dan kemungkinan penerapan pasal bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






