LSM BMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp10,97 Miliar ke Kejati Kalteng

LSM BMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp10,97 Miliar ke Kejati Kalteng
FRANS SAMBUNG, KETUA LSM BETANG MEDIA PRATAMA KALTENG

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama (BMP) Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Rekonstruksi Jalan Bukit Batu–Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Laporan bernomor 24/LSM-BMP/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 itu menyangkut proyek yang dikerjakan CV Dharma Nusantara dengan nilai kontrak Rp10.972.480.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum LSM BMP Kalteng Frans Sambung menyebut laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kami menemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Frans.

Sejumlah hal yang disoroti meliputi ketebalan timbunan agregat dan tanah pilihan, kondisi badan jalan, pekerjaan drainase, sumber material, penggunaan kayu, hingga proses serah terima pekerjaan (PHO).

Baca Juga :  Bupati Mura: Kami Tak Pernah Beri Izin, Lalu Atas Dasar Apa Hauling PT Arthasia Melintas?

Dalam laporan tersebut, LSM BMP juga mempertanyakan penyelesaian pekerjaan. Proyek disebut seharusnya selesai pada 28 Desember 2025, namun berdasarkan hasil investigasi pelapor, pekerjaan masih berlangsung hingga 20 Januari 2026.

Sementara itu, proyek disebut telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) 100 persen.

Frans meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan tidak hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga terhadap kondisi fisik dan spesifikasi pekerjaan di lapangan.

“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan tersebut ditembuskan kepada KPK, BPK, Kejaksaan Agung RI, Bupati Kapuas, DPRD Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, PPK proyek, serta CV Dharma Nusantara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kaltengnews.id masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan mengenai pelaksanaan proyek, spesifikasi teknis, proses pengawasan, serta mekanisme serah terima pekerjaan.(IG)

KALTENGNEWS.ID — AKTUAL • CEPAT • TERPERCAYA

Redaksi Utama