Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Adat, Kristianto: Kami Minta Diproses Sesuai Mekanisme Kedamangan

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Adat, Kristianto: Kami Minta Diproses Sesuai Mekanisme Kedamangan

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Dugaan pelanggaran adat yang dilaporkan sejumlah masyarakat kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, memasuki tahap permohonan penanganan melalui mekanisme Kedamangan.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada media sosial yang oleh kelompok pelapor dinilai mengandung dugaan penghinaan, pelecehan, serta perendahan harkat dan martabat masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.

Pelaporan secara tertulis itu disampaikan pada 28 September 2026 melalui surat Nomor 01/LPPSAI/IX/2026, dengan perihal Laporan dan Permohonan Penyelenggaraan Sidang Adat.

Kristianto Diun Tunjang, yang juga merupakan Ketua Ormas Betang Mandau Talawang Kalimantan Tengah (BMT-KT), menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk langkah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum adat.

Menurutnya, masyarakat yang merasa keberatan memilih menempuh jalur Kedamangan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.

“Kami meminta agar persoalan ini diproses melalui mekanisme hukum adat. Biarlah Damang yang memeriksa dan menilai berdasarkan ketentuan adat yang berlaku,” ujar Kristianto.

Ia menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan di luar mekanisme hukum, tetapi justru meminta lembaga adat menjalankan kewenangannya dalam menyelesaikan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kehormatan dan nilai-nilai adat masyarakat Dayak.

Dalam surat permohonan, kelompok pelapor juga meminta agar apabila memenuhi ketentuan, dilakukan Sidang Adat (Kedamangan) terhadap Ingkit Djaper serta penerapan sanksi adat secara adil dan proporsional.

Sementara itu, Kaltengnews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan, Ingkit Djaper, melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026).

Baca Juga :  Kawasan Hutan Dipenuhi Sawit dan Tambang, WALHI Kalteng Nilai Pengawasan Lingkungan Masih Lemah

Hingga berita ini diterbitkan, Ingkit Djaper belum memberikan respons secara langsung kepada media ini.

Konfirmasi kemudian dilakukan melalui Bush Valintino Lambung, Ketua Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya. Bush menyampaikan bahwa Ingkit Djaper sedang memiliki kesibukan dan masih menyelesaikan pekerjaan.

“Nanti disampaikan secara resmi, berhubung saudara Ingkit Djaper ada kesibukan,” kata Bush.

Dengan demikian, Kaltengnews.id masih membuka ruang bagi Ingkit Djaper untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan dan pernyataan pihak pelapor tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltengnews.id, muncul dugaan bahwa unggahan yang dipersoalkan tersebut bukan dibuat oleh Ingkit Djaper, melainkan diduga akibat akun Facebook miliknya diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi tersebut menyebutkan, dugaan peretasan terjadi ketika Ingkit Djaper sedang berada di dalam pesawat dalam perjalanan pulang menuju Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan peretasan tersebut belum disampaikan secara langsung oleh Ingkit Djaper kepada redaksi, sehingga Kaltengnews.id belum dapat memastikan kebenarannya.

Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan klaim yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

Persoalan ini selanjutnya berada pada ranah mekanisme adat yang dimohonkan oleh kelompok pelapor. Dalam dokumen laporan, pelapor meminta Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya mengambil langkah sesuai tata cara dan ketentuan hukum adat yang berlaku.

Di sisi lain, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai substansi unggahan maupun dugaan peretasan akun tersebut. (ig)

Redaksi Utama