Bongkaran Eks Dinas Kehutanan Dipertanyakan, PUPR Kalteng Diminta Buka Dokumen

Bongkaran Eks Dinas Kehutanan Dipertanyakan, PUPR Kalteng Diminta Buka Dokumen

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Persoalan pembongkaran bangunan eks Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama (BMP) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan rinci serta membuka dokumen terkait status Barang Milik Daerah (BMD) atas bangunan yang telah dibongkar.

Permintaan tersebut disampaikan LSM BMP melalui surat Nomor 23/LSM-BMP/IX/2026 tertanggal 1 September 2026. Surat itu meminta informasi dan data terkait proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMD dalam pelaksanaan pembongkaran Gedung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

LSM BMP menilai, penjelasan mengenai status aset penting untuk memastikan proses pembongkaran tidak berhenti pada aspek fisik bangunan, tetapi juga jelas secara administrasi dan pertanggungjawaban aset daerah.

Dalam surat tersebut, LSM BMP mengajukan lima pertanyaan kepada pihak terkait.

Pertama, apakah proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan atau pemindahtanganan telah dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan BMD.

Kedua, apabila aset telah dihapus, LSM meminta kejelasan mengenai dokumen penghapusannya.

Ketiga, apabila dilakukan pelelangan, LSM mempertanyakan bagaimana proses pelelangan serta dokumen lelangnya.

Keempat, apabila aset atau material hasil pembongkaran dimanfaatkan, LSM meminta penjelasan untuk apa pemanfaatan tersebut dilakukan.

Kelima, apabila aset masih tercatat sebagai BMD, LSM mempertanyakan di mana keberadaan fisik aset tersebut saat ini.

Menanggapi surat tersebut, Dinas PUPR Kalteng melalui surat Nomor 600/298/DPUPR-C/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, menyatakan proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMD terkait pembongkaran bangunan Gedung Dinas Kehutanan telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, ST., MTP.

Dalam jawabannya, Dinas PUPR menyebut proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga :  Proyek Jalan Basarang–Batanjung Rp30 Miliar Jadi Sorotan, Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Muncul

Namun, LSM BMP menilai jawaban tersebut belum menjawab secara rinci lima pertanyaan yang telah mereka ajukan.

Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, meminta agar lima pertanyaan tersebut dijawab satu per satu dengan penjelasan yang konkret.

“Mohon maaf Pak Goltum, ini bukan jawaban yang kami harapkan. Tolong lima poin pertanyaan lembaga kami harus jelas dari poin 1 sampai 5. Mohon penjelasannya secara rinci. Salam hormat kami, Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah.”

Pernyataan tersebut disampaikan Frans Sambung pada Senin (28/9/26)

Menurut Frans, pihaknya membutuhkan bukan sekadar penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pengelolaan BMD, tetapi juga dokumen dan data konkret yang dapat menjelaskan status aset setelah pembongkaran.

Hal tersebut mencakup dokumen penghapusan apabila aset telah dihapus, dokumen pelelangan apabila dilakukan lelang, dasar pemanfaatan apabila material dimanfaatkan, serta kejelasan keberadaan fisik aset apabila masih tercatat sebagai BMD.

Surat LSM BMP juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

LSM BMP menyatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan aset milik daerah.

Sementara itu, berdasarkan jawaban tertulis Dinas PUPR Kalteng, proses terkait BMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Kaltengnews.id masih membuka ruang bagi Dinas PUPR maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung secara lebih rinci atas lima poin yang dipertanyakan LSM BMP. (ig)

Kaltengnews.id — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama