Afner Juliwarno Jadi Tersangka, Polda Kalteng Tahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Afner Juliwarno Jadi Tersangka, Polda Kalteng Tahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Roedy Halim, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan Afner Juliwarno alias Ipan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Afner untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.

“Kasus pencemaran nama baik dan pemerasan, sudah jadi tersangka dan ditahan,” ujar Budi, Minggu (27/9/2026).

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat ketetapan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Perkara ini sebelumnya dilaporkan Roedy Halim ke SPKT Polda Kalteng pada 17 Juni 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah. Dalam laporan itu, Roedy mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta akibat rangkaian peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Menurut keterangan Roedy dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, persoalan bermula pada Desember 2025 ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Pesan tersebut disebut berisi video aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Menurut Roedy, video itu disertai narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pembukaan hutan secara ilegal untuk kepentingan perusahaan sawit.

Pada Januari 2026, Roedy mengaku kembali menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku bernama Afner Juliwarno alias Ipan.

Dalam laporan tersebut, Roedy menyebut adanya permintaan uang, salah satunya sebesar Rp5 juta dengan alasan kebutuhan perjalanan menuju Palangka Raya. Roedy mengaku kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Keduanya selanjutnya bertemu di sebuah kafe di Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Roedy, kembali muncul permintaan pemberian uang secara rutin.

Baca Juga :  Izin Dipertanyakan, Hauling PT Arthasia Diduga Gunakan Jalan Nasional Angkut Batu Bara

Roedy mengaku kemudian mengirimkan uang sebesar Rp2 juta per bulan selama 10 bulan dengan total Rp20 juta. Namun, menurut keterangannya, permintaan uang kembali muncul.

Perkara tersebut kemudian berkembang ke ranah media sosial.

Roedy mengaku menemukan unggahan di Facebook yang menampilkan foto dirinya, video aktivitas pembukaan lahan, serta narasi yang menurutnya mengaitkan dirinya dengan aktivitas perkebunan sawit ilegal.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Roedy melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pemerasan serta pencemaran nama baik ke Polda Kalteng.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalteng kemudian menetapkan Afner Juliwarno sebagai tersangka.

Afner juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Kalteng untuk kepentingan penyidikan.

Dengan ditetapkannya Afner sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Keterangan pelapor, tersangka, saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membangun konstruksi perkara secara hukum.

Polda Kalteng menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan mengikuti tahapan hukum selanjutnya.

Kaltengnews.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan status hukum dalam proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.

Redaksi Kaltengnews.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Afner Juliwarno maupun pihak yang mewakilinya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (ig)

Redaksi Utama