805,23 Hektare Dikuasai Kembali, Bagaimana Nasib 315 Anggota Koperasi Jaya Makmur?

805,23 Hektare Dikuasai Kembali, Bagaimana Nasib 315 Anggota Koperasi Jaya Makmur?

 

KOTAWARINGIN TIMUR – Penguasaan kembali lahan seluas 805,23 hektare yang dikuasai Koperasi Jaya Makmur di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak hanya menyangkut persoalan penertiban kawasan hutan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kehidupan ekonomi anggota koperasi.

Berdasarkan sejumlah berita acara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tertanggal 6 Mei 2025, lahan seluas 805,23 hektare tersebut tercatat berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Dari luasan itu, sekitar 676,70 hektare disebut telah terbangun tanaman sawit dan 128,53 hektare belum terbangun sawit.

Dokumen Satgas juga mencatat Koperasi Jaya Makmur memiliki 315 anggota serta hubungan kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL).

Kondisi tersebut membuat penguasaan kembali lahan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi bagi anggota yang selama ini memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan.

Ketua Koperasi Jaya Makmur, Nyahun, sebelumnya menyatakan menolak penyerahan kembali lahan tersebut. Dalam berita acara, penolakan didasarkan pada alasan bahwa lahan merupakan garapan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan anggota koperasi.

Pihak koperasi juga meminta kejelasan mengenai dasar, mekanisme, batas lahan dan tindak lanjut penguasaan kembali.

Menurut pihak koperasi, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya status kawasan, tetapi juga bagaimana nasib anggota yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatannya dari lahan tersebut.

Koperasi meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan pengelolaan lahan, status tanaman sawit yang sudah ada, serta langkah yang akan ditempuh terhadap anggota koperasi setelah lahan dikuasai kembali.

Jika aktivitas perkebunan pada lahan tersebut tidak lagi dapat dijalankan oleh koperasi dan anggotanya, dampak langsung yang berpotensi muncul antara lain berkurangnya pendapatan anggota, hilangnya akses terhadap lahan garapan, serta ketidakpastian terhadap keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Dalam berita acara, disebutkan pendapatan rata-rata anggota dari plasma perusahaan sekitar Rp397 ribu setiap tiga bulan, atau kurang lebih Rp130 ribu per bulan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun nilainya relatif terbatas, pendapatan dari plasma tetap menjadi bagian dari sumber ekonomi anggota koperasi.

Baca Juga :  Sengketa Lahan CR Km 15, Ahli Waris Sonderdi Pertanyakan Dasar Penerbitan Dua Sertifikat

Karena itu, kejelasan mengenai mekanisme setelah penguasaan kembali menjadi penting agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada aspek penguasaan lahan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kondisi masyarakat yang terdampak.

Dalam Berita Acara Penguasaan Kembali, Satgas PKH menyatakan lahan seluas 805,23 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap sehingga dilakukan penguasaan kembali oleh negara.

Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur penertiban kegiatan perkebunan dan kegiatan lainnya di kawasan hutan, termasuk melalui penguasaan kembali kawasan hutan.

Satgas juga mencatat bahwa terhadap lahan yang dikuasai kembali dapat dikenakan denda administratif maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, di tengah pelaksanaan penertiban tersebut, masih terdapat pertanyaan dari pihak koperasi mengenai nasib 315 anggota, keberlanjutan sumber pendapatan, serta status tanaman sawit yang telah berada di lokasi.

Penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bagian dari kebijakan penertiban pemerintah. Di sisi lain, dampak terhadap masyarakat yang selama ini menggarap atau memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka.

Karena itu, pihak koperasi berharap pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan pascapenguasaan kembali, termasuk siapa yang akan mengelola lahan, bagaimana status tanaman yang sudah ada, serta bagaimana posisi dan nasib anggota koperasi.

Persoalan tersebut menjadi penting agar proses penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Berita Acara Verifikasi, Berita Acara Penolakan Penyerahan Kembali Lahan dan Berita Acara Penguasaan Kembali tertanggal 6 Mei 2025 yang diberikan kepada redaksi. Keterangan mengenai dampak sosial-ekonomi merupakan potensi dampak yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah dan pihak terkait, bukan kesimpulan bahwa dampak tersebut telah terjadi seluruhnya.

Red_2 Kaltengnews.id

Redaksi 2