Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Masuk Agenda Pembacaan Gugatan

Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Masuk Agenda Pembacaan Gugatan

KENDAL – Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri (PN) Kendal memasuki agenda pembacaan gugatan pada Kamis (24/9/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Rubiyati selaku Penggugat yang didampingi tim kuasa hukum dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm.

Sebelumnya, perkara telah melalui tahapan mediasi. Pada persidangan perdana, Kamis (10/9/2026), agenda persidangan meliputi pemanggilan para pihak dan mediasi. Mediasi kemudian dilanjutkan pada Kamis (17/9/2026) dengan Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H.

Namun, proses mediasi tersebut dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus kuasa hukum Penggugat, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menghormati proses mediasi yang telah berlangsung.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator. Mediasi dinyatakan gagal karena belum ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap melanjutkan ke pokok perkara,” ujar Sukindar.

Kuasa hukum lainnya, Markus Wijaya, S.H., menyatakan tim hukum akan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui proses persidangan.

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan tim hukum telah mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk menghadapi tahapan pemeriksaan perkara.

“Gagalnya mediasi adalah dinamika dalam proses hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Donny.

Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum Penggugat terdiri dari Donny Andretti, Sukindar, Markus Wijaya, Eko Ponco, Subagyo, Eko Affandy, Danang Khoirudin, Najwa Amalia Khairani, Agus Susilo, dan Arno Samudra.

Baca Juga :  Hakim PN Jakarta Barat Vonis 7 Tahun Pengajar Rumah Quran dalam Perkara Penganiayaan Berat

Setelah agenda pembacaan gugatan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

Persidangan perkara tersebut dipimpin Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai hakim anggota serta Mariska, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2