LSM LAMI Laporkan Dugaan Proyek Jalan Pasew Nyamuk Bermasalah ke Kejati Kalteng

LSM LAMI Laporkan Dugaan Proyek Jalan Pasew Nyamuk Bermasalah ke Kejati Kalteng
Gambar: Marliansyah, Ketua LAMMI Kalteng saat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID — Proyek rekonstruksi Jalan Pasew Nyamuk, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, dengan nilai kontrak sekitar Rp2,495 miliar, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Laporan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kalimantan Tengah, Marliansyah, SE, pada 2 September 2026.

Marliansyah melaporkan pekerjaan yang disebut dikerjakan CV Alfa Green pada Tahun Anggaran 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Sorotan LAMI bukan tanpa alasan. Marliansyah mengaku telah memantau pekerjaan tersebut sejak awal pelaksanaan hingga selesai. Namun, kondisi fisik jalan yang kini disebut mengalami retak-retak dan berlubang menjadi pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis.

“Dari awal pekerjaan sudah kami pantau sampai selesai. Saat ini sudah banyak bagian yang retak dan berlubang. Karena itu kami mempertanyakan kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut,” kata Marliansyah kepada media, Senin (21/9/2026).

Dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, LAMI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Menurut Marliansyah, kondisi fisik jalan perlu dibandingkan dengan dokumen kontrak. Mulai dari volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan dan kualitas konstruksi hingga spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Cek dokumennya dan cek kondisi fisiknya di lapangan. Apakah benar sesuai RAB dan spesifikasi atau tidak,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan apakah kerusakan yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan atau terdapat faktor lain.

LAMI secara khusus meminta Kejati Kalteng melakukan cross-check langsung ke lokasi proyek.

Menurut Marliansyah, pemeriksaan fisik diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi pekerjaan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen kontrak dan hasil pembayaran pekerjaan.

Baca Juga :  Figur Sekda Kalteng yang Memahami Huma Betang, Baru I. Sangkai Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata dia, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Kejati Kalteng segera turun melakukan pengecekan ke lokasi. Jangan sampai proyek dengan anggaran miliaran rupiah hasil pekerjaannya tidak memberikan kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Persoalan ini tidak semata mengenai munculnya retakan atau lubang pada badan jalan.

Yang menjadi substansi laporan adalah apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.

Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan yang dapat menguji kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi aktual di lapangan.

Termasuk memastikan volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis, tahapan pelaksanaan, pengawasan pekerjaan serta dokumen serah terima dan pembayaran.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan LAMI dapat diuji berdasarkan data teknis dan bukti, bukan hanya berdasarkan penilaian visual.

Hingga berita ini diterbitkan, Kaltengnews.id belum memperoleh klarifikasi dari pihak CV Alfa Green mengenai laporan tersebut.

Begitu pula belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut terbukti melanggar spesifikasi atau menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, dugaan yang disampaikan LAMI masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis serta proses hukum oleh pihak berwenang.

Kaltengnews.id membuka ruang bagi CV Alfa Green maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Publik kini menunggu langkah Kejati Kalteng: apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan audit teknis untuk menjawab dugaan ketidaksesuaian pekerjaan Jalan Pasew Nyamuk.(ig) 

KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama