M. Arifin Tegaskan Komitmen Tangani Perkara Hukum Kompleks

SIDOARJO – Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., terus menjalankan peran dalam pendampingan dan penanganan berbagai persoalan hukum yang ditangani organisasi.
M. Arifin yang dikenal di internal FERADI WPI dengan julukan “The Dragon III of FERADI WPI” disebut memiliki pengalaman dalam menangani sejumlah perkara dengan tingkat kompleksitas beragam. Di antaranya perkara narkoba, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, penguasaan lahan hingga persoalan waris.
Selain aktivitas penanganan perkara, M. Arifin juga menjalankan tugas organisasi dengan melakukan kunjungan ke sejumlah DPD dan DPC FERADI WPI di berbagai daerah. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi serta konsolidasi struktur organisasi.
Dalam menjalankan tugasnya, M. Arifin menekankan pentingnya keberanian, ketelitian dalam membaca persoalan hukum, serta koordinasi dengan pimpinan organisasi.
Menurut M. Arifin, kemampuan dalam menangani perkara tidak terlepas dari proses pembelajaran dan pembinaan yang diterimanya selama berada di FERADI WPI.
“Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Pak Ketum, Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ujar M. Arifin.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara hukum membutuhkan strategi, ketelitian dalam membedah persoalan, serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. disebut menjadi salah satu pihak yang memberikan pembinaan kepada jajaran organisasi, termasuk M. Arifin.
Dalam konteks organisasi, M. Arifin menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan jajaran FERADI WPI di daerah serta menjalankan pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kaltengnews.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






