Dari Advokat, Mediator hingga Jurnalis: Jejak Kolaborasi Donny Andretti Bersama FERADI WPI

Dari Advokat, Mediator hingga Jurnalis: Jejak Kolaborasi Donny Andretti Bersama FERADI WPI
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom

SEMARANG, KALTENGNEWS.ID – Dunia hukum tidak selalu berhenti di ruang sidang. Bagi Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., profesi advokat juga menjadi pintu untuk membangun jejaring kolaborasi yang lebih luas antara advokat, paralegal, mediator, insan pers dan masyarakat.

Sebagai Ketua Umum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), Donny Andretti mendorong organisasi yang dipimpinnya untuk tidak hanya berbicara mengenai profesi hukum, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan dan edukasi hukum.

Gagasan tersebut menjadi salah satu warna dalam berbagai kegiatan FERADI WPI, termasuk forum silaturahmi dan konsolidasi organisasi yang mempertemukan berbagai latar belakang profesi.

Tidak Hanya Berbicara di Ruang Persidangan

Jejak Donny Andretti menunjukkan keterlibatan pada sejumlah bidang yang bersinggungan dengan dunia hukum.

Selain menjalankan profesi advokat, ia juga tercatat berkecimpung dalam bidang mediasi dan jurnalistik. Latar belakang tersebut kemudian menjadi bagian dari pendekatan yang dibangun melalui FERADI WPI.

Menurutnya, persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kemampuan untuk menjembatani masyarakat dengan informasi dan layanan hukum.

Di titik inilah keberadaan paralegal menjadi penting. Paralegal dapat membantu masyarakat memahami persoalan awal yang dihadapi sebelum memperoleh pendampingan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan kewenangan profesi.

Membangun Jembatan Hukum dan Media

Salah satu gagasan yang menonjol dari kiprah Donny adalah mempertemukan dunia hukum dengan dunia jurnalistik.

Media memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat. Sementara advokat memiliki fungsi memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada klien. Kedua profesi tersebut memiliki koridor etik dan tanggung jawab yang berbeda.

Namun, keduanya dapat bertemu dalam kepentingan publik, khususnya dalam penyampaian informasi hukum yang akurat dan tidak menghakimi.

Bagi Donny, jurnalisme hukum harus tetap bertumpu pada fakta, verifikasi dan prinsip keberimbangan. Pemberitaan perkara hukum juga harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan.

Pendekatan tersebut menjadi penting di tengah derasnya informasi perkara hukum di ruang digital, ketika informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat berkembang menjadi persepsi publik.

FERADI WPI dan Gagasan Kolaborasi

FERADI WPI di bawah kepemimpinan Donny Andretti kemudian dikembangkan sebagai ruang konsolidasi bagi advokat dan paralegal sekaligus membuka jejaring dengan profesi lain.

Dalam berbagai kegiatan organisasi, aspek pendidikan dan peningkatan kapasitas menjadi salah satu perhatian. Penguatan kompetensi diperlukan agar setiap profesi menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan standar yang berlaku.

Baca Juga :  Ketum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum, Kawal Dugaan Pengeroyokan Waketum Pak Uun

Kolaborasi tersebut tidak berarti mencampuradukkan kewenangan masing-masing profesi. Sebaliknya, setiap unsur tetap bekerja dalam koridor tugasnya.

Advokat menjalankan fungsi bantuan hukum sesuai ketentuan profesi. Mediator menjalankan fungsi mediasi. Paralegal membantu dalam ruang lingkup yang diperbolehkan. Sementara wartawan menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan kode etik dan ketentuan pers.

Dari Organisasi Menuju Pengabdian

Bagi Donny Andretti, keberadaan organisasi profesi pada akhirnya tidak hanya diukur dari struktur kepengurusan maupun kegiatan seremonial.

Ada tuntutan agar organisasi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, penguatan akses terhadap bantuan hukum, edukasi hukum dan peningkatan literasi masyarakat menjadi bagian dari ruang pengabdian yang terus didorong.

Dalam konteks tersebut, kehadiran advokat dan paralegal di tengah masyarakat menjadi penting, terutama ketika warga berhadapan dengan persoalan hukum yang membutuhkan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan langkah hukum yang tersedia.

Menjaga Batas Profesional

Kolaborasi lintas profesi tetap memiliki batas yang harus dihormati.

Advokat tidak dapat mengambil alih fungsi jurnalistik. Wartawan tidak menjalankan fungsi advokasi hukum. Demikian pula paralegal dan mediator memiliki ruang kerja masing-masing.

Batas tersebut justru menjadi fondasi penting agar kolaborasi tidak berubah menjadi tumpang tindih kewenangan.

Dalam perspektif jurnalistik, setiap informasi hukum yang disampaikan kepada publik tetap harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Sementara dalam perspektif hukum, setiap pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk memperoleh proses yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosok di Balik Gagasan

Donny Andretti kini dikenal tidak hanya sebagai advokat, tetapi juga sebagai sosok yang aktif membangun organisasi dan jejaring lintas profesi.

Gagasan yang dibawanya bersama FERADI WPI menempatkan kolaborasi sebagai salah satu instrumen untuk memperluas ruang edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa dunia hukum memiliki banyak pintu pengabdian. Ruang sidang tetap menjadi bagian penting, tetapi edukasi, mediasi, pendampingan masyarakat dan penyampaian informasi hukum juga menjadi bagian dari ekosistem yang saling berkaitan.

Di tengah masyarakat yang semakin membutuhkan informasi hukum yang mudah dipahami, tantangannya bukan hanya bagaimana hukum ditegakkan, tetapi juga bagaimana masyarakat mengetahui haknya dan memperoleh informasi yang benar.

Di ruang itulah kiprah Adv. Donny Andretti bersama FERADI WPI terus membangun gagasan kolaborasi—mempertemukan profesi hukum, media dan masyarakat dalam koridor tugas serta tanggung jawab masing-masing.

KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama