Polemik Tanah PEPABRI di Panarung Viral, Nama Lurah Evi Kahayanti Terseret

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Polemik tanah yang dikaitkan dengan aset Yayasan PEPABRI di wilayah Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah informasi dan tudingan beredar luas melalui media sosial maupun media online. Dalam narasi yang berkembang, nama Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE, turut disebut dan dikaitkan dengan persoalan kepemilikan serta penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang dipersoalkan.
Namun demikian, berbagai tudingan yang beredar di media sosial perlu ditempatkan secara proporsional. Informasi yang viral di media sosial tidak dengan sendirinya menjadi fakta hukum. Status kepemilikan tanah harus dibuktikan berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat hak, serta proses hukum apabila memang terdapat sengketa.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah klaim mengenai tanah yang disebut berkaitan dengan Pasus Pasum Yayasan PEPABRI. Pihak yayasan mempertanyakan status sejumlah bidang tanah yang disebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak tertentu.
Dalam pemberitaan yang beredar, nama Evi Kahayanti disebut sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dengan sertifikat tersebut.
KALTENGNEWS.ID belum menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Sebab, untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, antara lain sertifikat, alas hak, riwayat peralihan tanah, serta dokumen yang berkaitan dengan klaim aset PEPABRI.
Di tengah derasnya informasi di media sosial, Evi Kahayanti melalui kuasa hukumnya diketahui menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Evi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang dinilai mengaitkan nama dan jabatan Evi Kahayanti dengan persoalan sengketa tanah di wilayah Panarung.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik kepada penyidik untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Langkah hukum tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang media sosial kini mulai masuk ke ranah hukum.
Selanjutnya, apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum yang berlaku.
Polemik tanah memang bukan persoalan sederhana. Terlebih ketika menyangkut aset yang diklaim sebagai milik lembaga atau yayasan dan kemudian dikaitkan dengan penerbitan sertifikat.
Karena itu, publik perlu mendapatkan jawaban yang terang mengenai:
- Siapa pemegang hak atas tanah yang dipersoalkan?
- Apa dasar atau alas hak tanah tersebut?
- Bagaimana riwayat peralihan haknya?
- Kapan sertifikat diterbitkan?
- Atas nama siapa sertifikat tersebut?
- Apakah benar bidang tanah tersebut masuk dalam aset atau Pasus Pasum PEPABRI?
- Bagaimana proses administrasi pertanahan terhadap objek tersebut?
- Apa penjelasan resmi Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan unggahan media sosial.
KALTENGNEWS.ID memandang persoalan ini penting untuk diberitakan karena menyangkut kepentingan publik dan persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya.
Namun, pemberitaan harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta praduga tak bersalah.
Nama seseorang yang disebut dalam sebuah pemberitaan atau unggahan media sosial tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Begitu pula laporan polisi merupakan proses awal penegakan hukum dan bukan putusan bersalah.
KALTENGNEWS.ID membuka ruang seluas-luasnya bagi Evi Kahayanti, Yayasan PEPABRI, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan langsung untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Dan fakta tersebut harus dibuktikan dengan data, dokumen dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.






