Debu Hauling PT Arthasia dan Keluhan Warga, Pemkab Murung Raya Diminta Pastikan Aturan Dijalankan

Oleh: Indra Gunawan
Pimpinan Redaksi Kaltengnews.id
PURUK CAHU, KALTENGNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memanggil manajemen PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) untuk membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas hauling, khususnya persoalan debu pada jalur angkutan sekitar 17 kilometer.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Bapperida Murung Raya, Selasa (15/9/2026), dipimpin Bupati Murung Raya Heriyus, S.E. dan dihadiri unsur DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Dari pihak perusahaan hadir Kepala Teknik Tambang PT ACP, Taufiq Rachamanto.
Persoalan yang dibahas tidak hanya mengenai debu. Aktivitas hauling juga berkaitan dengan penggunaan jalan, keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, waktu operasional kendaraan, stockpile, aktivitas jetty serta potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Keluhan masyarakat merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara konkret.
Apabila aktivitas kendaraan menimbulkan debu di sepanjang jalur hauling, maka langkah pengendalian perlu dilakukan, termasuk penyiraman dan pemeliharaan jalan, pengaturan waktu operasional serta upaya lain yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan aktivitas operasional dan langkah mitigasi yang telah dilakukan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan harus didasarkan pada fakta lapangan, dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Jalur hauling yang disebut menggunakan ruas jalan negara juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan.
Status jalan, kewenangan penyelenggara, dasar pemanfaatan, kelas jalan, daya dukung, jenis kendaraan dan muatan merupakan aspek yang perlu diverifikasi oleh instansi terkait.
Persoalan tersebut penting karena penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan material berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum penggunaan jalan serta persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.
Kaltengnews.id berpandangan bahwa investasi tetap memiliki peran dalam pembangunan daerah. Namun, kegiatan investasi harus berjalan sesuai peraturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sebaliknya, keluhan masyarakat juga perlu diselesaikan melalui mekanisme yang objektif dan terukur.
Prinsipnya:
Perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin. Pemerintah menjalankan pengawasan sesuai kewenangan. Masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai haknya.
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, Kaltengnews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Murung Raya Heriyus mengenai persoalan aktivitas PT Arthasia, khususnya terkait penggunaan jalur hauling, keluhan masyarakat serta langkah pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan.
Konfirmasi telah disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp pribadi Bupati Murung Raya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Heriyus belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Kaltengnews.id tetap membuka ruang bagi Bupati Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Kaltengnews.id tidak menyimpulkan bahwa PT Arthasia telah melakukan pelanggaran hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen dan kewenangan instansi yang berwenang.
Namun, keluhan masyarakat tetap perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang terukur.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap kesepakatan dengan perusahaan benar-benar dilaksanakan dan dievaluasi.
Investasi membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan perlindungan. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum yang sama.
KALTENGNEWS.ID
Aktual • Cepat • Terpercaya
Indra Gunawan
Pimpinan Redaksi Kaltengnews.id






