Gubernur Kalteng Tegaskan Izin Perusahaan Bisa Dicabut Jika Terbukti Terlibat Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempertegas sikap terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam menyebabkan karhutla.
Ancaman sanksi tersebut menjadi perhatian serius di tengah masih tingginya ancaman kebakaran lahan di sejumlah wilayah Kalteng. Pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap kawasan yang berada di dalam konsesi perusahaan.
“Kalau perusahaan terbukti terlibat dalam pembakaran, tentu akan diberikan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas Agustiar.
Namun demikian, keberadaan titik api atau lahan terbakar di dalam kawasan konsesi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran.
Pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, serta proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut sejalan dengan penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. Polda Kalteng sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat satu korporasi yang telah masuk tahap penyidikan terkait perkara karhutla. Penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan pola penyebaran titik api.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah memperketat pengawasan terhadap kawasan konsesi yang terdampak karhutla. Pemerintah menyebut puluhan perusahaan di sejumlah provinsi telah dikenai penghentian sementara aktivitas di area konsesinya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemprov Kalteng saat ini memperkuat penanganan karhutla melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.
Dalam evaluasi penanganan karhutla, Pemprov Kalteng menyebut kondisi kebakaran masih membutuhkan perhatian serius, khususnya karena karakteristik lahan gambut dan kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko meluasnya api.
Gubernur Agustiar bahkan turun langsung membantu pemadaman karhutla di kawasan Jalan Cilik Riwut Km 17, Palangka Raya, pada Selasa (15/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap kebakaran yang terjadi di lapangan.
Pemerintah juga terus mendorong masyarakat maupun pihak perusahaan untuk segera melaporkan kemunculan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.
Pesan pemerintah kini semakin jelas: perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah rawan karhutla memiliki kewajiban memastikan kawasan konsesinya dikelola sesuai ketentuan, termasuk kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya.
Sebaliknya, perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif sebelum dinyatakan bertanggung jawab.
Dengan demikian, penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya menjadi persoalan memadamkan api, tetapi juga menyangkut pengawasan konsesi, tanggung jawab korporasi, perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
Pemerintah menegaskan, setiap pihak yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Namun proses tersebut harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.(Red)






