Jadi JC, Sekretaris KPU Kotim Siap Bongkar Kasus

SAMPIT — Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F, salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2025, telah diterima sebagai Justice Collaborator (JC). Status tersebut memungkinkan F bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap secara lebih terang rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dan mekanisme pengelolaan dana hibah yang kini tengah diusut.
Kepastian F berstatus JC disampaikan penasihat hukumnya, Nurahman Ramdhani. Menurut dia, keputusan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik membongkar perkara secara menyeluruh berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya.
“Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC, untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujar Nurahman.
Dengan status tersebut, F disebut siap memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik terkait perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2025. Keterangan tersebut dinilai penting karena F merupakan bagian dari struktur penyelenggara pemilu yang mengetahui proses administrasi maupun pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.
Status JC ini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Sebab, kerja sama tersangka dengan penyidik dapat membuka informasi yang sebelumnya belum terungkap, termasuk bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, serta bagaimana proses penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.
Nurahman menegaskan, keterangan yang diberikan kliennya bukan semata-mata untuk kepentingan pembelaan pribadi. Sebaliknya, kerja sama tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai perkara secara lebih utuh sehingga konstruksi kasus dapat diketahui secara terang berdasarkan alat bukti.
Meski demikian, keterangan F sebagai Justice Collaborator tetap harus diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana status JC F akan membuka babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2025 dan apakah informasi yang disampaikannya dapat mengungkap aktor maupun rangkaian peristiwa lain yang selama ini belum tersentuh dalam penyidikan.(Red/ig)






