Perkara Lakalantas di Sumbawa Berakhir Restorative Justice

SUMBAWA — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Sabtu (12/9).
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui pendekatan humanis dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Proses mediasi disaksikan penyidik Polres Sumbawa bersama tim penasihat hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERADI WPI Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut.
Ahmad mengapresiasi sikap kooperatif jajaran Satlantas Polres Sumbawa yang memberikan ruang dialog dalam proses penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kooperatif dari pihak Polres Sumbawa. Melalui pendekatan komunikasi yang baik serta semangat kekeluargaan, titik temu antara para pihak akhirnya berhasil dicapai. Ini adalah kemenangan bersama untuk merawat harmoni di tengah masyarakat,” ujar Ahmad.
Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan restoratif menunjukkan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menangani persoalan hukum, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ahmad menegaskan, DPD FERADI WPI NTB akan terus berupaya memberikan pendampingan hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami akan terus hadir memberikan pendampingan hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, profesionalitas, dan keadilan,” tegasnya.
Ia menilai, keterlibatan advokat dan paralegal dalam proses penyelesaian persoalan hukum juga memiliki peran penting, terutama dalam membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Sementara itu, pihak keluarga yang turut mendampingi proses penyelesaian perkara menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Muharom dan tim atas pendampingan hukum yang diberikan hingga proses tersebut dapat diselesaikan.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut sekaligus menjadi contoh bahwa penanganan persoalan hukum dapat mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan pemulihan hubungan antarpihak.
Dengan tercapainya kesepakatan, perkara lakalantas yang ditangani Satlantas Polres Sumbawa itu pun dapat dituntaskan melalui jalur penyelesaian yang disepakati para pihak sesuai mekanisme yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






