Dinner di Surabaya, Tiga Tokoh FERADI WPI Bahas Penguatan 75 Cabang PBH Pro Bono

Dinner di Surabaya, Tiga Tokoh FERADI WPI Bahas Penguatan 75 Cabang PBH Pro Bono

SURABAYA — Tiga tokoh senior Organisasi Advokat FERADI WPI menggelar santap malam bersama di Surabaya, Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut tidak hanya berlangsung dalam suasana kekeluargaan, tetapi juga diisi pembahasan mengenai penguatan layanan bantuan hukum pro bono melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Area FERADI WPI.

Hadir dalam pertemuan tersebut M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto; serta Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Umum DPP FERADI WPI bersama keluarga.

Pertemuan berlangsung santai sembari menikmati hidangan makan malam. Meski dikemas dalam suasana informal, pembicaraan diarahkan pada pengembangan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pembahasan tersebut, para tokoh FERADI WPI menyoroti keberadaan 75 kantor cabang PBH Area FERADI WPI yang disebut telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. PBH Area tersebut menjalankan pelayanan bantuan hukum secara gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Timnas U-19 Tutup Turnamen dengan Kemenangan, Garuda Muda Raih Peringkat Ketiga

Ke depan, jaringan PBH Area FERADI WPI ditargetkan semakin diperluas. Salah satu sasaran yang dibahas adalah mendorong keberadaan minimal satu kantor cabang PBH Area di setiap kecamatan, sehingga akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat semakin mudah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses pendampingan hukum.

Pertemuan tiga tokoh FERADI WPI itu sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal organisasi dan mengevaluasi pengembangan jaringan bantuan hukum di berbagai daerah.

Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi. Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2