Diduga Dibayar Rp500 Ribu untuk Bakar Lahan, Dua Orang Diamankan Polisi di Telawang

Diduga Dibayar Rp500 Ribu untuk Bakar Lahan, Dua Orang Diamankan Polisi di Telawang
Gambar: Polres Kotim Saat Penindakan ke rumah Terduga

SAMPIT, KALTENGNEWS.ID – Polisi mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sore. Setelah menerima informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua orang tersebut pada hari yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Y diduga sebagai pihak yang melakukan pembakaran, sementara MN diduga sebagai pihak yang menyuruh. Dalam keterangannya kepada penyidik, Y disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu sebagai imbalan atas pembakaran tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak.

“Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN. Atas perbuatan tersebut, Y disebut menerima upah sebesar Rp500.000 dari MN,” ujar Resky, seperti dikutip dalam pemberitaan, 6 September 2026.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

Baca Juga :  Polisi Dalami Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, MN dan Y masih menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk memastikan peran masing-masing serta kebenaran dugaan pemberian uang Rp500 ribu untuk melakukan pembakaran lahan.

Kepolisian juga masih mengedepankan proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh.

Perkara tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat berujung pada proses hukum.

KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama