Aksi Damai Soal Karhutla, GAPKI Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Penegakan Hukum

Aksi Damai Soal Karhutla, GAPKI Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Penegakan Hukum

PALANGKA RAYA – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali mendapat sorotan. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi damai di Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan tanggung jawab dan sikap kelembagaan GAPKI terhadap persoalan karhutla, khususnya menyangkut temuan titik panas atau titik api yang disebut berada di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit.

Juru Bicara Gerakan Pemuda Melawan Korporasi, Andri Mulyanto, mengatakan pihaknya membawa sejumlah data terkait dugaan keberadaan titik api di kawasan konsesi perkebunan. Data tersebut, menurutnya, antara lain berkaitan dengan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Gunung Mas pada periode Januari hingga Juni 2026.

Massa meminta adanya transparansi serta pemeriksaan terhadap perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Mereka juga menyatakan akan membawa data tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan, antara lain ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi pelayanan perizinan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng, Rawing Rambang, menegaskan bahwa GAPKI merupakan organisasi atau wadah pengusaha kelapa sawit dan bukan lembaga penegak hukum maupun eksekutor di lapangan.

Rawing menyatakan GAPKI tetap membuka ruang terhadap aspirasi masyarakat dan akan meneruskan informasi maupun kebijakan pemerintah kepada perusahaan yang menjadi anggotanya.

“GAPKI itu adalah gabungan pengusaha, organisasi yang bukan merupakan eksekutor. Kita bersinergi dengan pemerintah,” ujar Rawing.»

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla, merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

GAPKI, lanjut Rawing, tidak memiliki perangkat untuk melakukan penindakan hukum, pencabutan izin maupun menentukan kesalahan suatu perusahaan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Salat Iduladha 1447 H di Masjid Nurul Islam Palangka Raya

Meski demikian, Rawing menegaskan GAPKI tetap memiliki mekanisme organisasi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Apabila terdapat anggota yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, GAPKI dapat mengambil tindakan organisasi berupa pemberhentian dari keanggotaan.

“Kalau ada anggota yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan, tentunya kita berhentikan sebagai anggota GAPKI,” tegasnya.

Rawing juga menjelaskan bahwa tidak seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah merupakan anggota GAPKI. Dari sekitar 206 perusahaan yang disebutnya bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sekitar 126 perusahaan atau kurang lebih 62 persen tergabung sebagai anggota GAPKI.

Karena itu, menurutnya, informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun kebijakan pemerintah akan disampaikan kepada anggota GAPKI sebagai bagian dari fungsi organisasi.

Di sisi lain, aksi tersebut menunjukkan adanya dorongan dari kelompok masyarakat agar persoalan karhutla tidak hanya menjadi polemik, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan data dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Gerakan Pemuda Melawan Korporasi menyatakan akan menyerahkan data yang mereka miliki kepada instansi terkait untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, GAPKI menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan perusahaan tertentu dalam karhutla tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang. Tidak setiap temuan titik panas secara otomatis dapat disimpulkan sebagai bukti kesalahan korporasi.

Persoalan karhutla di Kalimantan Tengah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil, dengan mengedepankan data yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Utama