Ir Dandan Ardi: Kritik Penanganan Karhutla Boleh, Jangan Serang Pribadi dan Keluarga

PALANGKA RAYA — Maraknya penyebaran informasi, komentar, maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Terlebih apabila informasi tersebut mulai bergeser dari kritik terhadap kebijakan pemerintah menjadi serangan terhadap pribadi, keluarga maupun kehormatan seorang tokoh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dandan Ardi, Tokoh Adat/Masyarakat sekaligus Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyikapi berkembangnya berbagai narasi di media sosial terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Menurut Dandan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Bahkan, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan data, fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tudingan, penghinaan, fitnah maupun penyebaran informasi yang kebenarannya belum diketahui.
“Kritik terhadap pemerintah itu boleh. Bahkan harus ada sebagai kontrol sosial. Tetapi jangan sampai kritik terhadap kebijakan berubah menjadi serangan terhadap pribadi, keluarga atau kehormatan seseorang,” ujar Dandan.
Dandan menegaskan, persoalan karhutla memang merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Masyarakat berhak mempertanyakan langkah pemerintah dalam pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk persoalan pemadaman, dampak asap, kesehatan masyarakat, lingkungan, distribusi bantuan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Namun, menurut dia, kritik tersebut harus diarahkan pada substansi kebijakan dan kinerja penanganan, bukan dibelokkan menjadi persoalan pribadi.
Ia mencontohkan langkah pemerintah yang saat ini terus memperkuat penanganan karhutla. Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran pada 1 September 2026 juga menemui langsung massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan dan menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla.
Selain penanganan kebakaran, Pemprov Kalteng juga melakukan distribusi air bersih ke wilayah terdampak. Data yang diberitakan ANTARA menyebut distribusi pada 1–2 September 2026 mencapai 233.250 liter ke sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Kalteng.
“Kalau memang ada yang dianggap kurang dalam penanganan karhutla, sampaikan dengan data. Kalau ada kebijakan yang salah, kritik kebijakannya. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada lembaga yang berwenang. Jangan persoalan karhutla kemudian dijadikan alasan untuk menyerang kehidupan pribadi,” kata Dandan.
Dandan juga menanggapi munculnya polemik mengenai ucapan ulang tahun yang disampaikan sejumlah pihak atau perangkat daerah kepada Aisyah Thisia Agustiar Sabran, istri Gubernur Kalteng.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta digiring menjadi tuduhan terhadap pemerintah.
Jika terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran daerah atau kewenangan kedinasan dalam suatu kegiatan, kata Dandan, maka hal tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan aturan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan administrasi atau penggunaan anggaran negara, silakan diperiksa. Tetapi jangan kemudian menyerang pribadi ibu gubernur atau keluarganya dengan narasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya,” tegasnya.
Menurut Dandan, masyarakat harus mampu membedakan antara kritik terhadap tindakan dalam kapasitas pemerintahan dan serangan terhadap seseorang dalam kehidupan pribadinya.
Dandan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan setiap informasi yang muncul di Facebook maupun platform media sosial lainnya.
Menurutnya, sebuah informasi yang telah viral tidak otomatis berarti benar.
“Jangan karena sudah dibagikan ribuan kali kemudian dianggap sebagai fakta. Kita harus bertanya: sumbernya siapa, datanya apa, konteksnya bagaimana dan sudah dikonfirmasi kepada pihak yang disebut atau belum,” ujarnya.
Prinsip verifikasi tersebut sejalan dengan pentingnya menjaga ruang digital agar tidak menjadi tempat penyebaran disinformasi, fitnah maupun serangan personal. Kementerian Komunikasi dan Digital juga pernah menegaskan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan, bukan ruang untuk memproduksi konten kebencian dan serangan personal.
Dandan juga mengingatkan agar istilah seperti “buzzer” tidak digunakan secara sembarangan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu tanpa bukti.
Menurutnya, jika memang terdapat pihak yang secara terorganisir menyebarkan informasi palsu atau melakukan kampanye tertentu, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukan sekadar asumsi.
“Jangan sampai kita mengkritik penyebaran informasi yang belum terverifikasi, tetapi pada saat yang sama kita sendiri memberikan label kepada orang lain tanpa bukti. Itu juga tidak sehat,” katanya.
Ia menilai persoalan utama bukan siapa yang paling keras bersuara di media sosial, tetapi apakah informasi yang disampaikan benar, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai Tokoh Adat, Dandan Ardi Ingatkan Etika dan Harkat Martabat
Sebagai Tokoh Masyarakat sekaligus Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng, Dandan Ardi mengatakan bahwa masyarakat Dayak memiliki nilai-nilai kehidupan sosial yang mengedepankan penghormatan, keseimbangan dan penyelesaian persoalan secara bermartabat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman.
Menurut Dandan, H. Agustiar Sabran tidak hanya menjalankan tugas sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, tetapi juga merupakan tokoh yang memiliki posisi penting dalam Kelembagaan Adat yaitu Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan politik maupun kritik terhadap pemerintahan tidak boleh berkembang menjadi upaya merendahkan martabat pribadi dan keluarganya.
Namun demikian, Dandan menegaskan bahwa penghormatan terhadap tokoh adat maupun kepala daerah tidak berarti menutup ruang kritik.
“Menghormati pemimpin bukan berarti membenarkan semua kebijakan. Kritik tetap boleh. Tetapi kritik harus beradab, berdasarkan fakta dan tidak menyerang pribadi maupun keluarga,” ujarnya.
Dandan sendiri sebelumnya pernah memimpin sidang adat terhadap seorang pembuat konten yang dilaporkan masyarakat karena konten yang dinilai menghina Gubernur Kalteng. Dalam pemberitaan ANTARA, Dandan menekankan bahwa kritik tetap dapat disampaikan, tetapi harus dilakukan secara santun dan tidak merusak perasaan masyarakat.
Dandan berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, aktivis, wartawan dan pengguna media sosial, dapat bersama-sama menjaga suasana Kalimantan Tengah tetap kondusif.
Ia mengingatkan bahwa persoalan karhutla sendiri sudah cukup berat bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi asap justru disuguhi pertengkaran dan saling serang di media sosial,” katanya.
Menurut Dandan, energi masyarakat seharusnya diarahkan untuk membantu penanganan karhutla, mengawasi pemerintah secara konstruktif, membantu warga terdampak dan mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
“Kritik Kebijakannya, Jangan Serang Pribadinya”
Dandan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sebaliknya, ia mengajak masyarakat agar kebebasan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
“Saya tidak melarang orang mengkritik gubernur. Silakan kritik. Tetapi kritik kebijakannya, kritik kinerjanya, kritik programnya dengan data. Jangan menyerang pribadi, jangan membawa-bawa keluarga dan jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Dandan.
Ia menambahkan, jika masyarakat memiliki bukti adanya pelanggaran dalam penanganan karhutla maupun kebijakan pemerintah, maka bukti tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
“Kalau ada kesalahan, mari kita koreksi. Kalau ada pelanggaran, mari kita laporkan. Tetapi jangan membuat pengadilan sendiri di media sosial,” pungkas Dandan Ardi, Tokoh Masyarakat/Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya. (ig)






