Tersangka Baru Dana Hibah KPU Kotim, Sekretaris KPU Sempat Curhat Sebelum Diperiksa

Tersangka Baru Dana Hibah KPU Kotim, Sekretaris KPU Sempat Curhat Sebelum Diperiksa
Gambar: Tersangjka sesaat pemeriksaan ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejati Kalteng

Delapan Bulan Lebih Diperiksa Penyidik, Sekretaris KPU Kotim: “Saya Tidak Pernah Merasa Melakukan Korupsi”

PALANGKA RAYA — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp40 miliar kembali bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Sekretaris KPU Kotim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), yang dijadwalkan berlangsung besoknya, Senin (31/8/26), Sekretaris KPU Kotim sempat menyampaikan kegelisahannya kepada redaksi Kaltengnews.id bersama tim hukum Subur Jaya & Partners.

Ia mengaku perjalanan perkara yang dijalaninya telah berlangsung panjang dan melelahkan. Menurut keterangannya, dirinya telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan bulan dan berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya tidak pernah merasa melakukan korupsi. Ini akibat aturan dan peraturan yang berubah-ubah dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan anggaran,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran menurutnya memiliki mekanisme serta dasar pertanggungjawaban. Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum dapat melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk konteks aturan dan mekanisme administrasi yang berlaku ketika kegiatan dilaksanakan.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena proses penyidikan telah berjalan cukup panjang. Bagi publik, penegakan hukum tentu harus berjalan tegas apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

Namun di sisi lain, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses pembuktian. Fakta hukum tetap harus diuji melalui tahapan penyidikan hingga proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Ngaku Bisa Loloskan PGSD UPR, Oknum Wartawan ML Diduga Tipu dan Gelapkan Dana

Tim hukum Subur Jaya & Partners bersama pihak yang berkepentingan dalam perkara ini disebut masih mencermati secara mendalam konstruksi hukum, dokumen, mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban atas kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Hal yang menjadi perhatian adalah jangan sampai persoalan administrasi, perubahan regulasi, ataupun perbedaan penafsiran terhadap mekanisme pelaksanaan anggaran secara otomatis diposisikan sebagai tindak pidana tanpa melihat keseluruhan fakta dan bukti.

Kaltengnews.id menilai perkara ini perlu dikawal secara kritis, tetapi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan independensi jurnalistik.

Redaksi Kaltengnews.id menegaskan tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak mana pun dalam perkara tersebut.

Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika memang ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terdapat persoalan administrasi atau mekanisme anggaran yang memiliki dasar pertanggungjawaban, hal tersebut juga patut diuji secara objektif dalam proses hukum.

Kaltengnews.id akan terus mengikuti perkembangan perkara dana hibah KPU Kotim ini.

Satu pertanyaan yang kini menunggu jawaban: ke mana arah sebenarnya perkara ini setelah tersangka baru ditetapkan?

KALTENGNEWS.ID — AKTUAL • CEPAT • TERPERCAYA

Admin