Hakim PN Jakarta Barat Vonis 7 Tahun Pengajar Rumah Quran dalam Perkara Penganiayaan Berat

Hakim PN Jakarta Barat Vonis 7 Tahun Pengajar Rumah Quran dalam Perkara Penganiayaan Berat
Gambar Ilustrasi

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Korban Didampingi Subur Jaya Law Firm dan LBH Feradi

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa berinisial ANT, salah satu pengajar Rumah Quran (RQ) di Jakarta Barat, dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial HW.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam perkara tersebut, ANT didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana ketentuan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses hukum berlangsung, korban HW mendapatkan pendampingan dari Subur Jaya Law Firm bersama Sekretaris Jenderal LBH Feradi, Yoshua Rivaldo, dan Ariana Agustina, S.H., M.H.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses penegakan hukum, mulai dari tahapan pemeriksaan hingga persidangan.

Baca Juga :  FERADI WPI Rencanakan Pengaduan ke Propam Mabes Polri

Tim pendamping hukum menilai proses peradilan harus memberikan ruang yang adil bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa ANT.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan pidana yang sama, yakni 7 tahun penjara.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara penganiayaan berat yang melibatkan dua tenaga pengajar lembaga pendidikan keagamaan.

Korban HW diketahui merupakan guru ngaji di wilayah Jakarta Barat, sedangkan terdakwa ANT merupakan pengajar di Rumah Quran yang berada di Jakarta Barat.

Subur Jaya Law Firm bersama tim pendamping hukum korban menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan.

Pendampingan hukum terhadap korban juga merupakan bagian dari upaya memastikan korban tindak pidana memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

Dengan dijatuhkannya vonis tujuh tahun penjara, perkara tersebut memasuki tahapan setelah putusan. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/ig)

Admin