Istri UUN Minta Perlindungan LPSK, Trauma Usai Saksikan Dugaan Pengeroyokan

JAKARTA – Trauma dan rasa takut masih membekas pada Tjiauw Eng (58), istri UUN alias Fam Fuk Tjhong. Ia disebut mengalami tekanan psikologis setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan terhadap suaminya sebelum korban dibawa secara paksa oleh sejumlah orang di Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut menurut keterangan tim kuasa hukum keluarga meninggalkan dampak psikologis bagi Tjiauw Eng. Suara ketukan pintu maupun kedatangan orang yang tidak dikenal disebut menjadi salah satu pemicu kecemasan.
Kondisi itu disampaikan Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Tjiauw Eng dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, diinjak, dipukul, digotong, dan diculik,” ujar Bianca.
Menurut Bianca, pengalaman menyaksikan dugaan kekerasan tersebut membuat kliennya merasa tidak aman. Trauma juga disebut masih terbawa dalam aktivitas sehari-hari.
“Suara ketukan pintu yang bagi sebagian orang merupakan hal biasa, kini bisa mengingatkan beliau pada peristiwa yang dialaminya,” kata Bianca.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mendampingi Tjiauw Eng mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Permohonan itu diajukan sebagai upaya memperoleh rasa aman sekaligus dukungan terhadap proses pemulihan psikologis Tjiauw Eng yang disebut mengalami trauma setelah menyaksikan dugaan kekerasan terhadap suaminya.
Bianca berharap permohonan tersebut mendapat perhatian dan penanganan sesuai kewenangan LPSK, termasuk dukungan yang diperlukan dalam proses pemulihan.
“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan pendampingan terhadap Tjiauw Eng tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarga memperoleh rasa aman selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena dampak dugaan tindak kekerasan tidak hanya dirasakan oleh orang yang menjadi korban secara langsung. Saksi maupun anggota keluarga yang menyaksikan peristiwa kekerasan juga dapat mengalami tekanan psikologis.
Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi keluarga dalam proses hukum serta upaya memperoleh perlindungan.
Sementara itu, dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap UUN/Fam Fuk Tjhong masih dalam proses penanganan. Berbagai informasi terkait perkara tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






