PN Kendal Disorot, Sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Molor 3,5 Jam

PN Kendal Disorot, Sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Molor 3,5 Jam

 

KENDAL, Kaltengnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendal mendapat sorotan setelah jadwal persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB, hingga pukul 13.30 WIB disebut belum dimulai.

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI selaku kuasa hukum penggugat mengaku telah hadir di PN Kendal sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Kehadiran tersebut berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterima melalui pesan otomatis Mahkamah Agung RI.

Dalam pemberitahuan tersebut tercantum perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dengan jadwal sidang Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan yakni pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta.

Namun, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, tim hukum dan pihak penggugat disebut masih menunggu dimulainya persidangan.

“Tim hukum bersama penggugat telah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 pagi. Namun sampai pukul 13.30 WIB, persidangan belum juga dimulai,” demikian keterangan yang disampaikan tim hukum kepada wartawan.

Tim hukum menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian waktu dan kualitas pelayanan lembaga peradilan kepada masyarakat.

Ketua Umum FERADI WPI juga menyampaikan keprihatinannya terhadap molornya jadwal persidangan tersebut. Menurut tim hukum, kedisiplinan waktu dalam pelayanan pengadilan penting untuk memberikan kepastian kepada para pencari keadilan.

“Hal ini harus menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung agar kualitas layanan Pengadilan Negeri terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam hal disiplin waktu,” ujar tim hukum.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tim hukum, kondisi ruang sidang saat mereka menunggu disebut masih kosong dan belum terlihat adanya hakim yang memulai persidangan.

Baca Juga :  Samsudin Ekeng Terima Mandat LANN Pusat, Siapkan Struktur hingga Pelosok Kalteng

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kendal mengenai alasan belum dimulainya sidang perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl sesuai jadwal yang tercantum dalam relaas panggilan.

Kaltengnews.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2