Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Memasuki Tahap Pemeriksaan, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Penyidik

PALANGKA RAYA — Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan Lurah Menteng berinisial P, seseorang berinisial MG yang disebut sebagai mafia tanah, serta pengembang properti berinisial HSB, kini memasuki tahap pemeriksaan dokumen dan keterangan pelapor maupun para saksi.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Drs. Tatel Salatan Penyang. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Krimum Subdit Harda, yang menangani perkara berkaitan dengan pertanahan.
Kuasa hukum pelapor, Jacob Matakena, S.H., Inceng, S.H., dan Randi Berto, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Krimum Subdit Harda yang bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pelapor dan para saksi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik,” ujar kuasa hukum pelapor.
Menurut tim penasihat hukum, pihaknya mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Imbau Masyarakat Berani Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum pelapor turut mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, yang merasa mengalami persoalan serupa terkait bidang tanah pada saat mantan Lurah Menteng berinisial P menjabat, agar tidak ragu mengambil langkah hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Apabila ada masyarakat yang mengalami persoalan serupa, khususnya terkait dokumen atau administrasi pertanahan, kami mengimbau untuk menempuh langkah hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Tak hanya di Kelurahan Menteng, masyarakat Kota Palangka Raya yang menemukan persoalan SPPT tumpang tindih atau dugaan permasalahan administrasi pertanahan juga diimbau untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
Menurut kuasa hukum, persoalan pertanahan harus ditangani secara serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah.
Serukan Perlawanan terhadap Mafia Tanah
Tim penasihat hukum pelapor juga menyerukan kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktik dugaan penyerobotan tanah maupun permainan administrasi pertanahan yang melibatkan oknum tertentu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi dugaan penyerobotan tanah dan praktik kongkalikong yang merugikan masyarakat, apabila memang terbukti melibatkan oknum kelurahan, mafia tanah maupun pengembang properti yang tidak bertanggung jawab,” ujar kuasa hukum.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa setiap dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan. Publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut.
Kaltengnews.id — Cepat, Akurat, Terpercaya






