KPK OTT Rektor Unsoed

KPK OTT Rektor Unsoed

 

PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. Ia mengatakan total terdapat 14 orang yang diamankan, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Budi menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” kata Budi.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Pejabat Unsoed Diperiksa

Selain rektor, pemeriksaan KPK juga disebut melibatkan sejumlah pejabat Unsoed dan pihak ketiga.

Baca Juga :  Kaltengnews id Dukung Polda Banten Usut Tuntas Kasus Eyang UUN, Dorong Keterbukaan Informasi kepada Publik

Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Banyumas. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si., termasuk pejabat yang terlihat menjalani pemeriksaan. Sejumlah pihak ketiga juga turut diperiksa oleh penyidik.

Salah seorang pejabat Unsoed, Prof. Norman, yang disebut turut menjalani pemeriksaan, memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika hendak dibawa ke Jakarta.

“Tidak boleh ngomong,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT, maupun barang bukti yang telah diamankan.

KPK dijadwalkan memberikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai.

Sementara itu, status hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan pihak lainnya masih menunggu keputusan resmi KPK.

Catatan redaksi: Pada tahap ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan belum dinyatakan bersalah. Redaksi akan memperbarui informasi setelah KPK menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum dan konstruksi perkara.

Redaksi 2