Bareskrim Tangkap Basri, DPO Kasus Narkoba Batam

Bareskrim Tangkap Basri, DPO Kasus Narkoba Batam

 

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewiamang, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Basri diamankan di wilayah Johor Bahru, Malaysia, melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan keberadaan Basri terdeteksi setelah yang bersangkutan menyeberang ke Malaysia menggunakan feri.

“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia dan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Drago, polisi mengetahui Basri telah berada di Malaysia berdasarkan data perlintasan. Penindakan kemudian dilakukan setelah petugas melacak keberadaannya.

“Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus. Berdasarkan data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus pukul 16.43 yang bersangkutan menyeberang menggunakan feri,” ujarnya.

Diduga Kelola Tiga Kelab Malam

Basri sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Polisi menduga Basri memiliki peran sebagai koordinator sekaligus pengelola Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di kawasan hiburan malam Batam. Keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut masih terus didalami penyidik.

Baca Juga :  Empat Anak Tumbang Kalemei Butuh Negara Hadir

“Untuk peran Basri ini nanti kita dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, diduga ada keterlibatan Pak Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3,” kata Drago.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Basri diduga tidak hanya mengelola tempat hiburan malam, tetapi juga berperan sebagai penyedia narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga peredaran ekstasi di THM Planet Batam mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan dan jumlahnya dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Saat mengamankan Basri di Malaysia, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan transaksi narkotika.

“Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, serta tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika,” ujar Drago.

Selain perkara narkotika, Bareskrim juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi menyatakan Basri juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Redaksi Kaltengnews.id

Redaksi 2