Jam Masuk Sekolah Palangka Raya Diundur Pukul 08.00

Jam Masuk Sekolah Palangka Raya Diundur Pukul 08.00

PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyesuaikan kegiatan belajar mengajar menyusul memburuknya kualitas udara akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian tersebut berlaku bagi satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Salah satu kebijakan utama yakni mengundur waktu masuk sekolah untuk jenjang SD dan SMP menjadi pukul 08.00 WIB.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama para kepala sekolah pada 18 Agustus 2026.

“Kesehatan siswa, guru, dan seluruh tenaga pendidikan menjadi prioritas utama,” ujar Jayani.

Selain perubahan jam masuk, kegiatan belajar di luar ruangan juga untuk sementara dibatasi. Upacara bendera dihentikan, sementara kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang biasanya digelar di luar ruangan dialihkan ke dalam kelas.

Baca Juga :  Zheze Galuh Disorot, Status Facebook Picu Polemik Baru

Untuk jenjang PAUD, kegiatan pembelajaran dialihkan sementara melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Dinas Pendidikan juga mewajibkan siswa dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Peserta didik diimbau menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak minum air putih.

Setiap sekolah juga diminta melaporkan kehadiran siswa secara daring serta memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber resmi, termasuk BMKG dan platform pemantauan kualitas udara.

Jayani menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi udara di Kota Palangka Raya. Jika kualitas udara kembali membaik, kegiatan pembelajaran dan aktivitas luar ruangan akan dilakukan secara bertahap seperti biasa.

Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa dan tenaga pendidik di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.

Sumber: detikKalimantan, 20 Agustus 2026.

Redaksi 2