LBH PTBN Minta Dakwaan Perkara Prof Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

LBH PTBN Minta Dakwaan Perkara Prof Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

PALANGKA RAYA — Lembaga Bantuan Hukum Penyang Tambun Bungai Nusantara (LBH PTBN) Kalimantan Tengah melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Perlawanan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.

Eksepsi tersebut disampaikan oleh Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH, selaku Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. sekaligus Ketua LBH PTBN Kalimantan Tengah, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam nota perlawanannya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDS-01/O.2.10/FT.1/07/2026 batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut menjerat Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Menurut Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH, dakwaan Penuntut Umum dinilai mengandung sejumlah persoalan yang menyangkut hukum acara, administrasi pelimpahan perkara, kronologi kepegawaian, penentuan tempat kejadian perkara (locus delicti), hingga konstruksi pertanggungjawaban dalam proses pencairan anggaran.

Salah satu pokok keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum berkaitan dengan batas waktu penuntutan. Tim hukum mendalilkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70 dan Pasal 75 ayat (1) KUHAP mengenai batas waktu penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dr. Ari Yunus Hendrawan menyebut Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) diterbitkan pada 15 Juni 2026. Dari titik tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan penuntutan setelah melewati batas waktu yang menurut mereka ditentukan oleh KUHAP.

Selain persoalan waktu, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi pelimpahan perkara. Di antaranya perbedaan tanggal pada Surat Pelimpahan (P-31), yang disebut tertulis 16 Juli 2026, sementara Penetapan Pengadilan tercatat bertanggal 23 Juli 2026.

Tanda terima pelimpahan perkara (P-33) dan barang bukti (P-34) juga disebut tidak mencantumkan tanggal. Sementara itu, Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5) dinilai memiliki ketidaksesuaian penanggalan karena mencantumkan bulan Januari dengan tanggal 15 Juni 2026.

Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan konstruksi waktu dalam dakwaan, khususnya terkait keterlibatan saksi berinisial NG.

Menurut eksepsi yang disampaikan Dr. Ari Yunus Hendrawan bersama tim hukum, Penuntut Umum mendalilkan adanya perbuatan bersama-sama sejak April 2019. Namun, pihak Terdakwa menyatakan urusan administrasi pada 2019 dibantu oleh saksi berinisial PHM, sedangkan NG baru ditugaskan secara resmi di Pascasarjana UPR berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 846/UN24/KP/2020 tertanggal 5 Mei 2020.

Tim hukum juga merujuk Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor 425/UN24.1/KP/2022 yang, menurut mereka, menunjukkan masa kontrak NG di UPR telah berakhir pada 2021.

Selain itu, Keputusan Mendikbudristek Nomor 6585/B/01/2022 disebut sebagai dokumen yang menunjukkan NG telah diangkat sebagai CPNS dan aktif bertugas di luar unit sejak 1 Maret 2022.

Atas dasar dokumen tersebut, Dr. Ari Yunus Hendrawan menilai terdapat persoalan yang perlu diuji secara hukum terkait konstruksi kronologis yang digunakan dalam surat dakwaan.

Keberatan lainnya menyangkut penentuan tempat kejadian perkara atau locus delicti.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum disebut mencantumkan lokasi perbuatan di Kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Jalan Hendrik Timang.

Tim Penasihat Hukum mempertanyakan pencantuman alamat tersebut. Menurut mereka, berdasarkan dokumen administratif dan kop surat resmi yang dijadikan dasar, alamat Pascasarjana UPR berada di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Baca Juga :  Rangkap Laporkan Dugaan Tambang Ilegal CV Graha Teknik ke Mabes Polri

Tim hukum juga menyoroti penggunaan istilah “perbuatan berlanjut” dalam uraian dakwaan. Menurut mereka, konstruksi tersebut tidak disertai pencantuman ketentuan Pasal 64 KUHP dalam rumusan pasal yang didakwakan.

Dr. Ari Yunus Hendrawan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kejelasan dan ketepatan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Dalam aspek materiil, LBH PTBN juga mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pengelolaan dan pencairan anggaran yang dibebankan kepada Terdakwa.

Tim hukum menilai dakwaan belum menggambarkan secara utuh mekanisme birokrasi dan perbendaharaan negara yang melibatkan sejumlah pejabat terkait.

Salah satu yang disoroti adalah peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Menurut kuasa hukum, PPSPM memiliki fungsi dalam melakukan pengujian terhadap dokumen sebelum penerbitan SPM kepada KPPN.

Tim hukum juga menyebut proses administrasi anggaran dilakukan melalui Bagian Keuangan Rektorat dan Sistem Aplikasi Satker (SAS) hingga diterbitkannya SP2D.

Selain itu, tuduhan bahwa Terdakwa mengambil alih kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2021–2022 turut dibantah. Tim hukum merujuk keberadaan saksi berinisial IPK yang disebut sebagai PPK definitif berdasarkan SK Rektor dan dinyatakan tetap menandatangani sejumlah dokumen pencairan, termasuk SPP, SPTJM serta spesimen cek penarikan bank.

Sebagai Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang sekaligus Ketua LBH PTBN Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH, menempatkan keberatan terhadap surat dakwaan sebagai bagian penting dalam memastikan proses perkara berjalan sesuai hukum acara.

Menurutnya, sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu menilai apakah surat dakwaan yang menjadi dasar penuntutan telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pihak kuasa hukum menilai sejumlah persoalan yang mereka ungkap dalam eksepsi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi memengaruhi keabsahan surat dakwaan dan hak Terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Berdasarkan seluruh alasan tersebut, Dr. Ari Yunus Hendrawan bersama Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan dalam Nota Perlawanan.

Tim hukum meminta Majelis Hakim:

1. Mengabulkan seluruh Nota Perlawanan (Eksepsi) Terdakwa;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; dan
4. Memulihkan harkat, martabat serta nama baik Terdakwa ke kedudukan semula.

Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hukum acara, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak Terdakwa.

Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan pokok perkara semestinya didasarkan pada surat dakwaan yang memenuhi persyaratan hukum dan memberikan gambaran yang jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.

Sementara itu, seluruh dalil yang disampaikan LBH PTBN dalam eksepsi tersebut merupakan argumentasi dan pembelaan dari pihak Terdakwa yang masih akan dinilai dan diuji oleh Majelis Hakim. Penentuan mengenai sah atau tidaknya surat dakwaan serta kelanjutan proses perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kaltengnews.id — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Admin