KPK Sita 1,3 Kg Emas dalam Kasus Pajak Banjarmasin

KPK Sita 1,3 Kg Emas dalam Kasus Pajak Banjarmasin

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dalam pengembangan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang bukti tersebut ditemukan dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan pada 11-12 Agustus 2026 di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, di antaranya Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya dan Malang.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah untuk mengungkap keterkaitannya dengan konstruksi perkara dan dugaan aliran dana.

Penyidikan kasus tersebut sebelumnya juga mengarah pada sejumlah penggeledahan di wilayah Bandung dan Tangerang. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menemukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai US$110 ribu dan US$40 ribu, atau total US$150 ribu. KPK menyatakan uang tersebut masih didalami keterkaitannya dengan proses pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Baca Juga :  Kejari Lamandau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Inkracht

“Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Artinya ini masih berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi.

Kasus tersebut bermula dari penyidikan dugaan suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang mencakup dugaan pemberian suap dari pihak swasta, dugaan penerimaan suap oleh pejabat pajak, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Penyidik kini terus menelusuri aset, aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Temuan emas 1,3 kilogram dan sejumlah uang tunai tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik. KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil tindak pidana, sehingga keterkaitannya masih harus dibuktikan dalam proses penyidi

Redaksi 2