POLRI DI MK: BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Jakarta — Polri menegaskan bahwa penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan tersebut disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan Polri itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai kewenangan dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya di persidangan, Polri berpandangan bahwa kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian keuangan negara berada pada BPK. Sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena penetapan kerugian negara kerap menjadi salah satu unsur yang digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, batas kewenangan antara lembaga pemeriksa keuangan dan aparat penegak hukum menjadi isu yang mendapat perhatian dalam proses persidangan di MK.
BPK sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang berlaku.
Perdebatan mengenai kewenangan tersebut kini berada dalam ruang konstitusional MK. Putusan MK nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga dalam menentukan kerugian keuangan negara dan proses penegakan hukum atas dugaan korupsi.
Kaltengnews.id — Cepat, Akurat & Terpercaya.






