Penyitaan Ponsel, Cecilia: Saya Siap Kooperatip

BANTEN – Advokat Cecilia Natasya Tionardi menegaskan bahwa penyitaan telepon genggam dalam proses penyidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Cecilia menanggapi perkembangan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, kepada Pengadilan Negeri Serang. Perangkat tersebut dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan komunikasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cecilia, yang merupakan anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, mengatakan setiap langkah penyidikan harus tetap menghormati prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya,” ujar Cecilia.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu memandang penyitaan barang bukti sebagai penetapan kesalahan terhadap seseorang. Penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh barang atau data yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Penyitaan handphone bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyitaan merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan suatu perkara pidana,” katanya.
Cecilia menjelaskan, telepon genggam saat ini dapat menyimpan berbagai informasi elektronik, mulai dari percakapan, riwayat panggilan, pesan singkat, surat elektronik, foto hingga video. Informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian apabila memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, data yang ditemukan tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya melalui mekanisme hukum.
Ia menilai sikap kooperatif dapat membantu penyidik memperoleh gambaran perkara secara lebih objektif sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memperjelas fakta.
“Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut justru dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik mengungkap perkara secara objektif,” tegas Cecilia.
Sementara itu, dr. Juwita Wulandari melalui hak jawab yang disampaikan kepada media sebelumnya membantah pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan dugaan kekerasan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong. Ia juga membantah adanya komunikasi sebagaimana isu yang berkembang.
Cecilia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Pada akhirnya seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan dan, apabila berlanjut, melalui persidangan,” ujarnya.
Cecilia berharap penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten berjalan profesional, objektif, independen dan transparan serta didasarkan pada alat bukti yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






